Manado, Swarakawanua.ID+Setelah melalui pembahasan Pansus di tingkat DPRD Sulut bersama eksekutif dan pihak-pihak terkait lainnya, Ranperda RTRW Sulut 2025-2044 sudah melalui konsultasi di Kementerian ATR/BPN.
Hasilnya? Pihak Kementerian ATR/BPN RI menyetujui Ranperda RTRW Sulut tersebut
Buktinya, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN RI resmi menyerahkan persetujuan substansi (Persub) Ranperda RTRW 2025-2044 kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus meneri langsung subtansi Ranperda RTRW yang disaksikan langsung Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut serta pimpinan SKPD terkait pada Kamis (19/2/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Fransiscus Andi Silangen mengatakan, persetujuan substansi (Persub) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN, merupakan syarat mutlak untuk pembentukan Ranperda RTRW yang akan dijadikan Perda.
“Setelah Ranperda disetujui kementerian, maka DPRD bersama-sama dengan pemerintah untuk segara menetapkan RTRW,” ungkap Andi Silangen yang didampingi Ketua Pansus RTRW Henry Walukow.
Ranperda RTRW Sulut katanya langsung diterima pihak kementerian karena arahnya selaras dengan kebijakan nasional.
“Ranperda RTRW dalam waktu dekat akan segera ditetapkan menjadi perda dan DPRD Sulut telah membuat jadwal paripurna penetapan RTRW pada Selasa (24/2/2026),” ujarnya.
Nampak hadir dalam penyerahan Persub, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow, Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, Wakil Ketua Komisi IV Loius Schramm, Sekwan Niklas Silangen.




















