Manado, Swarakawanua.id – Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, didamping Hakim Anggota Bernadus Papendang, SH, dan Hakim pengganti sementara serta Panitera Pengganti (PP) Jemmy J Kumotoy, SH yang memimpin sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd Kamis (16/4/26) harus menunda kembali persidangan pada pekan mendatang.
Tertundanya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kian memunculkan pertanyaan baik dari masyarakat serta para jurnalis.
Ada apa dengan JPU?
Pertanyaan bahkan dugaan adanya indikasi menunggu ‘deal-dealan’ dengan pelapor kian mencuat kepermukaan mengingat perkara yang melibatkan terdakwa Jevri Masibambow, Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth dan Senjata Bangun terkesan dipaksakan.
Menanggapi hal tersebut Tim Advokat keempat terdakwa Noch Sambouw, SH, MH, CMC memberikan warning kepada JPU agar tidak salah melangkah dalam penyusunan tuntutan pada perkara ini.
“Fakta persidangan sudah jelas. Jadi, jangan sampai ada rekayasa dalam pembuatan tuntutan apalagi itu merugikan para terdakwa. Kami siap melaporkan ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), bahkan bisa saja dilaporkan sebagai perbuatan pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 68 UU No. 10 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru)” ujarnya.

“Kami mengingatkan bekerjalah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) jangan sampai salah mengambil langkah karena fakta yang terungkap dipersidangan sangat-sangat jelas, perkara tersebut sudah daluwarsa tenggang waktu penuntutannya, sudah nebis in idem, unsur objek pelaporannya tidak terpenuhi bahkan sementara disengketakan lagipula perkara ini bukan merupakan perkara pidana” ujarnya kembali.
Disamping itu Sambouw membeberkan dalam persidangan tadi majelis hakim telah mengambil langkah tegas dengan telah mengeluarkan surat penetapan persidangan untuk dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
“Langkah yang bijak dari majelis hakim mengingat sejak awal persidangan penundaan yang dilakukan oleh JPU sudah beberapa kali apalagi dalam menghadirkan saksi korban telah memakan waktu berminggu-minggu dan pada akhirnya keterangan mereka hanya dibacakan. Mudah-mudahan penundaan ini tidak menunggu deal-dealan,” tuturnya. (Mesakh)




















