‘Gayung Bersambut’ Pelapor Jadi Terlapor, Penyidik Polda Sulut Dalami Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Jimmy Widjaja,Cs

Manado, Swarakawanua.id – Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Advokat Noch Sambouw, S.H, M.H, CMC Rabu (28/01/26) ditindak lanjuti oleh penyidik Subdit 8 Harda Ditreskrimum Polda Sulut. Dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/68/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen ada empat orang sebagi terlapor PPAT Natalia Rumagit sebagai pembuat dokumen AJB 203/2019, Raisa Widjaja dan Jimmy Widjaja pengguna AJB 203/2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan perkara nomor : 19/G/2025/PTUN Mdo dan Kepala BPN Minahasa pengguna dokumen palsu berupa surat keterangan (konversi) dari Desa Malalayang Dua dan AJB 203/2019 di PTUN Manado pada perkara nomot 19/G/2025/PTUN Mdo.

Jumat (13/02/26) pelapor bersama Ishak Djawaria (saksi fakta) dan Jemmy Giroth (saksi korban) diundang penyidik Polda Sulawesi Utara untuk digali keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Pelapor Advokad Noch Sambouw, S.H, M.H, C.MC mejelaskan terkait poin-poin penting dalam laporan tersebut. Kata dia, inti dari laporan ini adalah terbitnya AJB Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019. Dokumen tersebut diduga mengandung keterangan palsu dan menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Kami melaporkan PPAT Natalia Rumagit sebagai pembuat dokumen, serta Jimmy Widjaja dan Risya Widjaja (Direktur PT Buana Propertindo Utama) sebagai pengguna dokumen tersebut di persidangan PTUN Manado,” bebernya usai menjalani pemeriksaan.

Selain itu lanjutnya dalam Pasal 2 AJB, disebutkan tanah tersebut tidak dalam sengketa. Faktanya, lahan tersebut telah menjadi objek sengketa berkepanjangan sejak tahun 1999 hingga saat ini.


“Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, PPAT seharusnya menolak pembuatan akta jika objek tanah sedang dalam sengketa fisik maupun yuridis,” ungkapnya.

Ia menyoroti keanehan dalam dokumen tersebut di mana Jimmy Widjaja bertindak sebagai kuasa dari penjual (Mendy Mumu), namun sekaligus bertindak sebagai pembeli.

“Sangat rancu, kok bisa penjual dan pembelinya adalah orang yang sama,” tegasnya.

Ia menerangkan langkah hukum ini diambil sebagai reaksi balik setelah sebelumnya pihak Jimmy Widjaja melaporkan empat warga Desa Sea atas tuduhan penyerobotan tanah.

“Saat ini, perkara warga tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Manado dengan saya sendiri sebagai Advokat (Penasehat Hukum,red) pada perkara 327/Pid.B/2025/PN Mnd,” tuturnya.

Sambouw mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulawesi Utara yang merespon cepat laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Penyidik Polda Sulut merespons laporan kami dengan sangat cepat. Kami berharap kebenaran materiil dalam kasus ini segera terungkap,” tutup Noch.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *