Caption; Stenly Sendouw (*)
Swarakawanua.id, Bitung – Penetapan tersangka sesuai surat panggilan penyidik Polda Sulut, terkait kasus tanah di wilayah Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung terkesan dipaksakan. Hal ini diungkap, Stenly Sendouw, SH selaku Ketua Umum LSM LP2KKNP Sulut, Selasa (21/01).
Menurut Sendouw, SHM 00001/Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung kurang lebih luasnya 14 ribu meter persegii diurus oleh Hendry Allan Koloay selaku salah satu pewaris.
Hal ini juga berdasarkan putusan PN.Bitung, no. 40/Pdt/2009/PN.Btg, PT.Mnd no. 132/PDT/2010, MA RI no. 579 K/PDT/2012 yang berkekuatan hukum tetap(Inkkracht).
“Pada tahun 2021 tanah yang dilaporkan itu sudah dieksekusi oleh pemohon Allan Koloay dengan no. 40/Pdt.G/2009/PN.Bitung, tertanggal 16 Februari 2021 oleh PN.Bitung,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, berdasarkan surat hibah wasiat tertanggal 21 Maret 1993 yang disah oleh PPAT/Notaris Benny Sotanto, S.H. Kakek Allan turunkan ke papa Allan. “Papa Allan meninggal dunia tahun 2007. jadi unsur pidana dimana?,” tanyannya. (Dans)