Manado, Swarakawanua.id – Tim Penasehat Hukum (PH) empat terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun dan Jevry Masinambow pada perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd berhasil membongkar kejanggalan yang ada pada perkara ini.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Edwin Marentek, S.H, hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H serta panitera pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H. Jumat (19/12/25) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan keterangan saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja.
Namun untuk kesekian kalinya Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja yang merupakan konglongmerat Indonesia ini seakan mengganggap remeh panggilan Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Akan tetapi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 162 dan kesepakatan Majelis Hakim serta Tim Penasehat Hukum terdakwa pada persidangan 15 Desember 2025 lalu bahwa kesaksian Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan oleh JPU.

Ketika keterangan Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja dibacakan oleh JPU Tim Penasehat Hukum terdakwa yang sebelumnya menduga keterangan kedua saksi korban tersebut adalah palsu akhirnya terungkap.
PH empat terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C membeberkan dalam BAP point enam dan point delapan keterangan saksi korban dan bukti yang diajukan berupa PPJB tahun 2015 sangat jelas penuh dengan rekayasa.
“Dalam bukti yang ajukan PPJB tahun 2015 mereka sudah mengetahui bahwa didalam objek sengketa ada orang-orang termasuk terdakwa sudah menggarap. Sedangkan diketerangan BAP Jimmy dan Raisa Widjaja dibawah sumpah mereka baru mengetahui didalam tanah tersebut ada penggarap tahun 2017 sangat jelas keterangan mereka palsu,” ujarnya.
Mendapatkan bukti bahwa keterangan saksi korban dibawah sumpah ini palsu. Sambouw meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan dan menuntut saksi Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja.
“Sesuai dengan perintah undang-undang pada KUHAP pasal 174 ayat 3 berbunyi ‘Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.’ Itu sudah saya sampaikan tadi. Jadi, kami menunggu pengambilan sikap dari majelis hakim,” bebernya.

Menurutnya, keterangan palsu di BAP guna menghindari daluarsa nya perkara ini. Sambouw menjelaskan dalam BAP mereka mengatakan sudah mengetahui sejak tahun 2017 para terdakwa sudah menggarap ditanah tersebut.
“Berdasarkan pasal 78 dan 79 KUHP jika sudah diketahui sejak 2017 dan dilaporkan pada tahun 2024 sudah sangat jelas telah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang atau perkara ini sudah daluarsa seharusnya sudah gugur demi hukum dan itu telah disampaikan oleh ahli yang dihadirkan oleh JPU beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Selain itu Sambouw secara tegas mengatakan akan membongkar praktik mafia tanah. Kata dia, ulah merekalah sehingga menyeret keempat terdakwa kedalam perkara tersebut.
“Kami akan melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk oknum-oknum yang terlibat didalamnya. Semua ini kerja mafia tanah jadi saya akan terus membongkar kejahatan-kejahatan mereka yang kian hari kian merajalela di Sulawesi Utara,” tandasnya tegas.(Mesakh)




















