Noch Sambouw : Laporan Kami Dua Kali Tidak Diterima Polda Sulut
Manado, Swarakawanua.id – Kebal akan hukum dan seolah-olah tidak bisa disentuh oleh hukum. Laporan keempat terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun dan Jevry Masinambow melalui tim Penasehat Hukum (PH) atas keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja dua kali tidak diterima Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Itu diungkapkan Tim PH empat terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C disidang lanjutan perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Edwin Marentek, S.H, hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H. Kamis (8/01/26).

Dipersidangan sebelumnya Jumat (19/12/25) ketika keterangan dibawah sumpah saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim PH empat terdakwa mendapati ada beberapa point yang dipalsukan dan sudah diminta oleh tim PH untuk mengeluarkan penetapan dan menuntut saksi korban.
Dipersidangan kali ini tim PH empat terdakwa kembali mempertanyakan terkait permohonan penetapan dan tuntutan kepada saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja atas keterangan palsu dalam BAP dibawah sumpah.
“Kami ingin menanyakan terkait permohonan kami dipersidangan lalu atas keterangan palsu dari kedua saksi korban. Untuk keterangan ini sudah dua kali kami laporkan ke Polda Sulut namun tidak diterima. Jangan sampai Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja kebal hukum. Untuk itu demi keadilan dan demi hukum kami meminta ketegasan dari majelis hakim,” ujarnya.
Pertanyaan yang disampaikan tim PH empat terdakwa ini ditanggapi oleh ketua Majelis Hakim melalui hakim anggota II Aminudin Dunggio, S.H, M.H. Ia memberikan kesempatan kepada tim PH empat terdakwa untuk melaporkan keterangan palsu dari saksi korban ke Kepolisian.
“Kami telah bermusyawarah. Jadi, disini kami tidak akan membatasi hak dari Penasehat Hukum dan apa yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum terkait keterangan palsu oleh saksi korban telah kami catat dan akan menjadi bahan pertimbangan kami majelis hakim. Untuk itu kami juga mempersilahkan penasehat hukum untuk melaporkan ke Polsek, Polres atau Polda Sulut namun jika laporan tidak ditanggapi maka silahkan ajukan Praperadilan kami siap menunggu praperadilan dari para terdakwa,” kata Dunggio.

Usulan yang disampaikan oleh Majelis Hakim diterima oleh tim PH empat terdakwa.
“Kami sangat mendukung usulan majelis Hakim yang meminta agar dilaporkan kembali kepada saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja, karena jika tidak diterima Polda Sulut, dengan KUHAP yang baru bisa di praperadilankan, dan hakim sudah berjanji akan menunggu praperadilan jika laporan dugaan pemalsuan- pemalsuan surat-surat perkara yang lain yang berhubungan dengan lahan di desa Sea tidak diterima pihak kepolisian,” tuturnya.
Dalam agenda yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dari terdakwa. Tim PH belum menhadirkan dan meminta kepada Majelis hakim untuk dilakukan pemeriksaan setempat. Sambouw menjelaskan jangan sampai pada kasus ini objek sengketa tidak ada.
“Jadi, kami meminta majelis hakim untuk mengagendakan pemeriksaan setempat atau sidang lokasi untuk mengecek apakah objek yang menjadi sengketa atau yang diserobot oleh klien kami ada atau tidak,” ucap Sambouw.
Permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan setempat atau sidang lokasi oleh tim PH empat terdakwa dikabulkan oleh Majelis Hakim dan diagendakan pada Senin (19/01/26) mendatang.(Mesakh)




















