Manado, Swarakawanua.id – Sudah empat kali saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja tidak hadir dalam persidangan dengan nomor perkara 327/Pid.B/2025/PN Mnd yang dipimpin ketua majelis hakim Edwin Marentek, S.H, hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H serta panitera pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) James F. Pade, S.H, M.H yang pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Asisten Tindak Pidana Umum (As-Pidum) telah melayangkan surat pemanggilan kepada saksi korban namun hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sejak Jumat namun belum mendapatkan jawaban,” ungkapnya dihadapan majelis hakim pada persidangan Senin (15/12/25).
Keempat terdakwa Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun dan Jevry Masinambow melalui tim Penasehat Hukum Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C mau mulai geram dengan ketidakhadiran saksi korban dalam perkara ini. Menurutnya, ketidakhadiran saksi korban secara berulang-ulang akan merugikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Sudah jelas ini terindikasi saksi korban tidak mampu mempertanggungjawabkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami akan melihat jika nantinya saksi korban tidak hadir dan pembuktian perkara ini hanya berdasarkan BAP maka secara hukum keterangan tersebut patut diuji keabsahannya,” ujarnya.

Pengacara kondang Sulut ini dihadapan media bahkan dihadapan majelis hakim berulang kali menyampaikan dugaannya terhadap keterangan saksi korban dalam BAP adalah keterangan PALSU. Kata dia, ketidakhadiran saksi korban dalam empat kali agenda persidangan semakin memperkuat dugaannya bahwa perkara ini tidak berdiri di atas fakta hukum yang kokoh.
“Ada konsekuensi hukum jika keterangan dalam BAP tidak sesuai fakta atau terbukti palsu, maka saksi dapat dijerat Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah. Ancaman pidananya hingga 7 tahun penjara, bahkan 9 tahun jika merugikan terdakwa. Tentunya hal ini merujuk dari sikap kurang proaktifnya saksi korban terhadap persidangan yang berulang kali tidak hadir,” tuturnya tegas.
Agenda persidangan berikutnya akan dijadwalkan 19 Desember 2025 jika nantinya saksi korban Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja tidak hadir dalam persidangan. Sambouw menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 162 KUHP keterangan saksi korban bisa dibacakan JPU.
“Tentunya kami akan meminta Majelis hakim menguji keabsahan BAP tersebut. Kalau mereka tidak hadir lagi berarti mereka tidak patuh hukum.
Sambouw pun mengimbau Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja untuk hadir di persidangan dan memberikan keterangan secara langsung di bawah sumpah.Klien kami telah berulang kali membuktikan ketidakbersalahan di persidangan ini, menghadapi dakwaan yang tidak berdasar. Persidangan adalah forum pembuktian. Jika yakin dengan laporannya, saksi seharusnya hadir dan bertanggung jawab. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas,” tandasnya.(Mesakh)




















