Manado, Swarakawanua.id – Tim Penasehat Hukum (PH) empat warga Desa Sea Arie Wens Giroth, Jemmy H. Giroth, Senjata Bangun, dan Jevry Masinambow pada perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Jimmy Widjaja dan Raisa Widjaja menghadirkan dua orang saksi a de charge (saksi meringankan) yaitu Ishak Djawaria dan Bert William Wati.
Kamis (29/01/26) ruang sidang Pengadilan Negeri (Manado) menjadi saksi bagaimana kejamnya mafia tanah dan mafia pertanahan terhadap masyarakat kecil. Selain keempat terdakwa pada perkara tersebut kedua saksi a de charge yang dihadirkan juga merupakan korban kekejaman pihak-pihak berduit.
Bert William Wati dalam persidangan mengungkapan sebelum keempat terdakwa ini dilaporkan. Dirinya dan salah satu terdakwa juga pernah dilaporkan dengan dakwaan yang sama pada tahun 1999 oleh Mumu,cs.
“Saya dan beberapa rekan dilaporkan penyerobotan namun pada persidangan kami tidak terbukti dan dinyatakan bebas murni. Karena mereka (Mumu,Cs) saat itu tidak terbukti membeli lahan tersebut dari van Essen,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai disitu Bert juga menjelaskan pada tahun 2017 dirinya dikejutkan kembali dengan adanya laporan dengan dakwaan yang sama namun kali ini dengan pelapor yang berbeda yaitu Jimmy Widjaja.
“Saya tidak tau siapa itu Jimmy Widjaja yang tiba-tiba melaporkan kami termasuk dengan Bapak Ishak. Disitu saya dan beberapa warga lain dinyatakan bersalah akan tetapi sampai saat ini saya tidak tahu letak kesalahan kami dimana,” bebernya.
Bert dihadapkan dengan pertanyaan terkait dari mana dirinya mendapatkan lahan tersebut sampai sudah mengantongi surat over garapan dari pemerintah Desa Sea.
“Tanah ini saya peroleh dari seseorang bernama Posumah dengan ditukar sebuah radio tape. Sejak saat itu saya sudah mengelola lahan saya sampai saat ini. Selain itu yang saya tahu tanah ini dalah milik van Essen dan telah dilakukan pelepasan hak kepada Davit Giroth dan kawan-kawan,” ujarnya.
“Saya awal berkebun dan mengelola lahan disitu sejak 1977 bahkan bibit kelapa yang saya tanam diminta dari Bapak Davit Giroth. Sejak saat itu sampai sekarang saya tidak pernah melihat atau mendengar nama Mumu,cs bahkan Jimmy Widjaja datang berkebun atau menanam kelapa disekitaran lokasi perkebunan saya,” ujarnya kembali.

Disisi samping itu saksi Ishak Djawaria mengungkapkan atas laporan terhadap dirinya pada tahun 2017. Dijelaskannya, sampai saat ini ia tidak mengetahui dimana letak kesalahan mereka karena baik di kepolisian hingga di pengadilan bahkan PH yang mendampingi mereka saat itu tidak pernah menunjukkan alas hak sah bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Jimmy Widjaja.
“Tidak tahu salah kami dimana. Sejak 2004 tanah ini saya beli, tidak pernah mendengar nama Jimmy Widjaja berkebun disitu. Bahkan sampai tahun 2025 ini saya masih membayar pajak dan tanah saya sudah terdaftar di register Desa,” ujarnya.
Upaya kedua saksi dan beberapa masyarakat lain untuk tanah milik mereka dibuatkan sertifikat ternyata bertepuk sebelah tangan. Karena mendapat penolakan dari pihak BPN Minahasa tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah coba untuk membuat sertifikat tapi ditolak. Sampai saat ini kami tidak tau apa alasannya karena dari BPN Minahasa tidak pernah menyampaikan alasan mereka menolak permohonan kami,” ujarnya.
Sementara tim PH empat terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C berharap majelis hakim PN Manado yang memimpin persidangan untuk memperitmbangkan fakta sejarah panjang dari perkara tersebut.
“Kami menanti bagaimana majelis hakim PN Manado menyikapi benang kusut antara klaim administratif sertifikat melawan fakta penguasaan fisik dan sejarah panjang pelepasan hak dari keluarga Van Essen,” tuturnya.
Lebih jauh, Sambouw menegaskan bahwa warga penggarap seharusnya tidak lagi diadili atas kasus yang sama karena mereka telah memperoleh putusan bebas sebelumnya.
“Hukum jangan digunakan sebagai alat tekanan, apalagi untuk masyarakat secara berulang. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta riwayat hukum sebelumnya dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan sosial,” tukasnya.(Mesakh)




















