Manado, Swarakawanua.id – Intergritas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kali ini dipertanyakan. Betapa tidak 21 hari ultimatum yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab Minahasa) dalam hal ini Bupati untuk mencabut ijin lingkungan dan lokasi PT Bangun Minanga Lestari untuk pengembangan perumahan Griya Sea Lestari (GSL) belum ditindak lanjuti.
Padahal dalam sidang pengawasan eksekusi perkara nomor 49/G/LH/2022/ PTUN Mdo pada 11 November 2025 lalu ketua PTUN menyampaikan kepada Kuasa Hukum Pemkab Minahasa untuk tidak ada lagi penundaan terhadap pencabutan ijin lingkungan dan ijin lokasi tersebut.
Ketidak pastian akan penetapan eksekusi tersebut tentu membuat prinsipal Syultje Sangian serta masyarakat Desa Sea mempertanyakan intergritas dari Ketua PTUN Manado.
Ia menerangkan kedatangan mereka ke PTUN Senin (15/12/2025) guna mencari kepastian akan penetapan permohonan eksekusi terhadap pencabutan ijin lingkungan dan ijin lokasi tersebut.
“Kami juga sebelumnya tanggal 8 Desember 2025 sudah datang disini dan diarahkan untuk ketemu Bupati. Jadi, tanggal 11 Desember 2025 kami ketemu namun hanya sebentar dengan Bupati dan disini beliau menyampaikan bahwa ijin tersebut sudah batal dengan sendirinya,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada Ketua PTUN Manado untuk dengan segera menindak lanjuti permohonan eksekusi mereka yang sudah dimasukkan tanggal 15 September 2025 sesuai dengan janji yang disampaikan pada sidang pengawasan eksekusi tanggal 11 November 2025.
“Kami mau menagih janji ketua PTUN katanya tidak ada lagi penundaan dan batas waktu yang diberikan sudah lewat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai pengguna mata air yang bersumber dari Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan. Yang saat ini sudah dialih fungsikan menjadi perumahan,” kata dia.
“Jadi, kami mendesak Ketua PTUN Manado untuk segera menindaklanjuti permohonan eksekusi kami yang sudah kami masukkan karena Ketua PTUN sendiri yang berjanji pada kami masyarakat,” pinta Sangian Tegas.
Disamping itu Pemerhati Lingkungan Hidup Henny Soetrisno Poetri yang selama ini mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan kawasan lindung hutan mata air kolongan mulai kwatir jika kawasan lindung ini belum juga dilakukan penghijauan kembali.
“Yang dialih fungsikan merupakan kawasan sempadan mata air tetapi juga kawasan resapan mata air. Mulai muncul kekhawatiran saya cepat atau lambat yang terjadi di Tapanuli, Aceh, Padang di Sumatera sana bakal terjadi di Desa Sea,” kata dia.
“Jadi, saya akan terus berjuang dan mengawal hal ini. Karena ini demi hajat hidup orang banyak pengguna mata air,” kuncinya.

Sementara Ketua PTUN Manado melalui Humas Erick Siswandi Sihombing S.H, M.H didampingi Panitera Joel Jojada Alexander Roeroe, S.H ketika ditemui media menjelaskan sejauh ini pihaknya belum peryataan dari tergugat telah melaksanakan hasil putusan.
“Dari data-data yang kami peroleh baik informasi dari SIPP atau secara tertulis memang sampai saat ini belum ada pernyataan dari mereka telah melaksanakan salah satu isi putusan yaitu izin lingkungan,” kata dia.
Sihombing menyampaikan, tergugat sudah menghubungi PTSP untuk meminta waktu lagi. Kata dia, informasi yang disampaikan pelaksanaan eksekusi belum dilakukan karena ada permasalahan pada sistem OSS.
“Kami baru mendapatkan penyampaian secara lisan belum secara tertulis. Namun, ketua PTUN tentu akan mengikuti tahapan-tahapan yang diatur undang-undang. Akan tetapi sampai batas waktu yang diberikan pelaksanaan putusan belum juga dilaksanakan maka Ketua PTUN akan mengeluarkan penetapan eksekusi,” tuturnya. (Mesakh)




















