Ko Acun Tegaskan Pengamanan Baling-baling Kapal LCT Karya Mekar 2 Bukan Tindakan ilegal


Minahasa, Swarakawanua.id – Menanggapi polemik pengamanan baling-baling kapal serta tudingan pencurian yang beredar di masyarakat, Ko Acun akhirnya memberikan klarifikasi terbuka. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah tindakan ilegal, melainkan langkah pengamanan atas arahan aparat berwenang guna mencegah aksi kriminalitas.

‎Kronologi Pengamanan: Arahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa

‎Menurut Ko Acun, langkah pengamanan baling-baling kapal tersebut diambil setelah terjadi dua kali percobaan pencurian di lokasi. Ia menyebut tindakan ini diketahui dan diarahkan oleh Bhabinkamtibmas, Hukum Tua (Kumtua), serta Babinsa setempat.

‎“Sudah dua kali percobaan pencurian saat itu. Bahkan pada percobaan kedua, pelaku diketahui mendapatkan kunci-kunci dan peralatan tambahan dari pihak hukum tua. Biarlah masyarakat yang menilai peranan Kuntua dalam hal ini,” ujar Ko Acun kepada Abadipost.com melalui pesan singkat, Selasa (24/2/2026).

‎Peristiwa pengamanan tersebut terjadi pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Ko Acun memastikan seluruh proses terdokumentasi dengan baik, dan pihak Bhabinkamtibmas telah melaporkan kegiatan tersebut secara resmi kepada Kapolsek Pineleng.

‎Klarifikasi Soal DP dan Komunikasi

‎Terkait persoalan uang muka (DP) sebesar Rp500 juta, Ko Acun mengakui telah menerima dana tersebut sesuai kesepakatan. Dimana Harga jual Bangkai Kapal tersebut senilai 1.5 M. Namun, ia menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian tertulis, pelunasan seharusnya dilakukan 2–3 minggu setelah pekerjaan berjalan.

‎Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya sulit dihubungi atau sengaja memutus komunikasi.

‎“Tidak benar saya tidak pernah angkat telepon. Ada waktu-waktu tertentu, misalnya jam 4 pagi telepon sudah bunyi, tentu kita silent. Kadang saya telepon balik juga tidak diangkat,” ungkapnya sembari menjelaskan bahwa ia tengah fokus merawat orang tuanya yang sakit.

‎Menolak Tuduhan Pencurian: “Gunakan Logika”

‎Ko Acun secara tegas membantah tuduhan pencurian dan menantang pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum secara sah. Ia merasa keberatan dengan klaim nilai jual satu baling-baling yang disebut mencapai Rp500 juta.

‎“Kita bicara logika. Barang sepenggal begitu nilainya 500 juta? Penyidik tentu bisa menilai mana yang mencari pembenaran dan mana yang apa adanya,” tegasnya.

Biarlah menjadi penilaian tersendiri bagi masyarakat secara logika dengan total harga bangkai kapal LCT Karya Mekar 2 adalah 1.5 Mliliar. Sedangkan harga baling-baling yang diduga di curi oleh ko Acun adalah senilai 500jt Rupiah.

‎Menempuh Jalur Hukum dan Dugaan Penadahan

‎Merasa dirinya dizolimi, Ko Acun memilih untuk melaporkan balik perkara ini ke pihak kepolisian. Ia berharap kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi perdata, tetapi juga menyentuh aspek pidana jika ditemukan perbuatan melawan hukum.

‎Ko Acun menyampaikan protes keras terhadap sikap Hukum Tua Desa Tateli Weru, Aser Moset, serta Kapolsek Pineleng saat itu, AKP Donald C. Rumani diduga kuat terlibat, terkait polemik pemotongan kapal LCT Karya Mekar 2 yang sebelumnya direncanakan oleh pihaknya.

‎Diketahui, AKP Donald C. Rumani saat ini telah berpindah tugas ke Polsek Ratahan. Namun, menurut Ko Acun, persoalan tersebut terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolsek Pineleng.

‎Secara khusus, pihak Ko Acun menyinggung keterlibatan sosok berinisial RS alias Ronald, yang diduga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

‎Unsur Pasal 480 KUHP (Penadahan), Penjelasan

‎Objek Pelanggaran, “Membeli, menyewa, menyimpan, atau menjual barang hasil kejahatan.”

‎Sanksi Pidana,Penjara maksimal 4 tahun atau denda.

‎Unsur “Patut Diduga”,Pembeli seharusnya curiga jika barang dijual jauh di bawah harga pasar atau tanpa surat resmi.

‎“Saya percaya dengan kinerja Polda Sulut. Saya mematuhi hukum yang berlaku dan ingin proses ini berjalan transparan agar memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

‎Dalam hal ini biarlah Publik menilai mana yang mencari pembenaran dengan cara kotor dan mana yang memberikan keterangan yang apa adanya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *