Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Oknum Lurah Malalayang, Ternyata Ini Pemicunya

Manado, Swarakawanua.id – Sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Facebook yang dilakukan oleh HS alias Henny terhadap oknum lurah Malalayang Satu Timur Yetty Tontey ternyata ada pemicunya.

Dalam persidangan Selasa (28/04/26) kemarin yang dipimpin ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio, SH, MH, Hakim Anggota Edwin Marentek, SH, dan Hakim Pengganti serta Panitera Pengganti (PP) Adriany Frida Toar, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustari Ali, SH menghadirkan saksi pelapor Yetty Tontey dan saksi fakta Linda Kalesaran.

Ada fakta mengejutkan pada sidang dengan nomor perkara 50/Pid.sus/2025/PN Mnd. Dimana ketika tim Advokat menggali keterangan dari saksi korban dan saksi fakta ternyata sebelum terdakwa HS mengunggah postingan yang diduga mencemarkan nama baik oknum lurah Malalayang Satu Timur ini. Yetty Tontey (saksi korban) terlebih dahulu melontarkan kalimat-kalimat yang tidak mencerminkan seorang pejabat terhadap perjuangan sebagian masyarakat Desa Sea dalam mempertahankan kelestarian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan.

Diketahui bersama terdakwa HS alias Henny lima (5) tahun belakangan ini ada bersama-sama dengan sebagian masyarakat Desa Sea memperjuangkan kelestarian Hutan Lindung Mata Air Kolongan yang telah dirusak ekosistemnya oleh pihak pengembang perumahan Griya Sea Lestari (GSL) V oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML).

Penggalian fakta dalam persidangan pun dilakukan oleh tim advokat. Alhasil tim mendapati saksi korbanlah ternyata yang menyulut api pada perkara ini.

“Tadi kami dalam persidangan sudah menggali keterangan dari kedua saksi dan kami mendapati bahwa ada pemicunya sehingga klien kami mengunggah postingan tersebut,” beber Tim Advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC.

Sambouw menerangkan ada salah satu postingan yang dikomentari oleh saksi korban yang terkesan mengejek perjuangan masyarakat Desa Sea mempertahankan kelestarian Hutan Mata Air Kolongan. Berikut kutipan saksi korban pada kolom komentar yang menjadi pemicu perkara ini.

Yetti Tontey
Mike Michael : Kypa blm eksekusi dang??? Ini brita kemenangan di PTUN soh dari 3 atau 4 bulan lalu sto ada kase heboh di kampung, kage kwa memang nd mo eksekusi.. hahahahaa..
Tapi mohon maaf neh dari dlu ini aksi dari sekelompok warga, yg qt tau, diduga tidak menghasilkan hasil apa2.. klo nda salah soh 5 tahun ada beraksi mar mngkin gagal trus sto kang?
Soalnya napa tuh BML ada ba bangun soh 500 unit sto diatas, kong sdikile smo klar dorang pe pembangunan sto..
Ini qt hanya posting berita Manado Post, kalau seandainya ini brita salah, mana mungkin Manado Post yg kredibel akan muat di berita online?’

“Akan cuitan tersebut sehingga klien kami memposting pada wall facebooknya dengan caption mengatakan oknum lurah Abiong-abiong, dongo, penghianat,” ujar Sambouw.

Lanjut dijelaskannya pada persidangan tersebut tim advokat juga telah menanyakan kepada kedua saksi apa maksud dari abiong-abiong dan dongo. Mereka menjelaskan bahwa itu sama saja dengan bodoh atau tidak tahu apa-apa.

“Kata mereka bodoh atau tidak tahu apa-apa. Setelah kami tanyakan terkait adanya penetapan eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mereka ternyata sudah pernah mendengar. Termasuk perjuangan sebagian masyarakat Desa Sea yang memperjuangkan kelestarian Hutan Lindung Mata Air kolongan,” tutur Sambouw menjelaskan.

Untuk itu Sambouw menegaskan akan menghadirkan ahli Bahasa Indonesia pada perkara ini. Menurutnya hanya ahlilah yang bisa menerangkan apa arti dari kata Abiong, dongo dan penghianat.

“Itu semua nanti diselesaikan atau dijelaskan oleh Ahil Bahasa Indonesia terkait postingan klien kami. Karena kata-kata yang disampaikan oleh klien kami bukan merupakan bahasa Indonesia atau bahasa baku yang ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),” tandas Sambouw.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *