Michael Hutara van Essen Ungkap Kejanggalan Jual Beli Akta Erfpacht Tahun 1953

Manado, Swarakanua.id – Sempat tertunda lantaran ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berbagai alasan dan berbenturan dengan libur hari raya Idul Fitri. Sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd atas empat terdakwa yakni Arie Wens Giroth, Jemmy Giroth, Senjata Bangun dan Jevry Masinambow akhirnya kembali bergulir Selasa (31/3-26).

Bertempat diruang sidang Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edwin Marentek, S.H, hakim anggota I Bernadus Papendang, S. H, dan hakim anggota II Aminudin Dunggio S,H, M.H serta panitera pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, S.H dengan agenda mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang akan memberikan keterangan meringankan.

Tim advokat menghadirkan Michael Hutara van Essen sebagai saksi. Michael sendiri dihadirkan sebagai saksi lantaran tanah yang menjadi objek sengketa merupakan pemberian dari orang tuanya dan ditandai dengan surat pelepasan hak tahun 1962 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria.

Advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC kepada saksi mempertanyakan terkait adanya jual beli akta erfpacht yang terjadi pada tahun 1953 antara Sophia Alida van Essen dan Mumu,Cs. Hal ini pun langsung dibantah oleh Michael Hutara van Essen. Ia menjelaskan hal tersebut tidak lah pernah terjadi.

“Setau saya keluarga kami tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun,” ujarnya.

Menariknya saksi mengungkapkan dalam silsilah keluarga van Essen yang ada di Indonesia tidak ada nama Sophia Alida van Essen.

“Di keluarga kami tidak ada nama tersebut yang ada Sophia Carolina Furhop itu oma tua saya dan itu pun sudah meninggal dunia sejak tahun 1938. Kalau pun ada jual beli tahun 1953 berarti bukan oma tua saya apalagi namanya berbeda. Sudah jelas disini saya menolak jual beli akta erfpacht ini kalau dikatakan dibeli dari oma tua saya,” bebernya.

Tim advokat pun kian menggali keterangan saksi terkait asal usul tanah tersebut dengan memberikan pertanyaan terkait adanya surat pelepasan hak dari orang tua saksi kepada masyarakat pada tahun 1962.

Michael menjelaskan untuk surat pelepasan hak tersebut pernah dilihatnya bahkan diungkapkannya untuk lokasi tanah yang diberikan kepada masyarakat saksi juga mengetahui.

“Ada, untuk surat pelepasan hak dati Papi saya Louis Rijken van Essen kepada masyarakat pernah saya (saksi) lihat. Bahkan ketika saya masih bersekolah dulu pernah melewati lokasi bersama orang tua saya dan oleh Papi saya ditunjuklah lokasi tersebut yang telah diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu tim Advokat mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait ada berapa banyak tanah yang dimiliki oleh Keluarga van Essen. Hal ini tentunya agar tidak memunculkan pertanyaan publik terkait pemberian atau pelepasan hak tanah di Desa Sea di kebun Tumpengan.

“Ada beberapa lokasi yang sudah diberikan oleh Papi saya baik kepada masyarkat atau pun pemerintah yaitu di SPN Karombasan, terus saat ini disebut Kampung Langowan dan masih ada beberapa lagi,” jawab Michael.

Persidangan kali ini juga dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada empat terdakwa yang pada intinya dalam keterangan mereka (empat terdakwa) memiliki bukti surat-surat kepemilikan berupa over garapan dari pemerintah Desa Sea dan telah dihadirkan dipersidangan karena surat-surat tersebut tidak dilampirkan di berkas perkara padahal ketika pemeriksaan di kepolisian sudah dihadirkan.

Disamping itu, terpantau oleh media ini hadir dalam persidangan saksi pelapor Mantojo Rambitan.

Sebagai tambahan untuk sidang lanjutan pada perkara ini dengan agenda closing argumen (closing statemen) dr JPU dan terdakwa melalui Advokat/Penasehat hukum.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *