Manado, Swarakwanua.id – Sempat tertunda sidang perkara nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd. Selasa (10/3/26) bertempat di ruang Sidang Prof. R. Soebekti, SH sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, SH, Hakim Anggota Bernadus Papendang, SH dan Hj. Aisyah Adama, SH, MH (hakim pengganti) serta Panitera Pengganti Jemmy Jefrie Kumotoy, SH kembali bergulir mendengarkan keterangan ahli dari keempat terdakwa.
Tim Advokat empat terdakwa menghadirkan Deizen Rompas, SH, MH sebagai ahli. Dari keterangan ahli didalam persidangan ada beberpa point penting yang menjadi titik balik guna mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akademisi dari Fakultas Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) menerangkan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa cacat subtansial jika paksakan ke ranah pidana.
“Persoalan ini seharusnya diselesaikan secara perdata. Sedangkan jika dipaksakan ke pidanan dengan menggunakan pasal 167 KUHP dan 257 KUHPN karena untuk memasukkan unsur-unsur pidana sangatlah sulit,” ucap Rompas.
Disamping itu dalam persidangan ada fakta mengejutkan mengenai garis waktu laporan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor mengaku telah mengetahui penguasaan tanah oleh terdakwa sejak tahun 2017, namun laporan polisi baru dibuat pada tahun 2024
“Pasal 167 KUHP saja batas atau tenggang waktu itu 6 tahun sedangkan pada Pasal 257 KUHPN tenggang waktunya 3 tahun. Jika baru dilaporkan tahun 2024 sudah jelas perkara ini daluarsa,” jelas Rompas.
Disisi lain tim advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC memberikan pertanyaan kepada ahli terkait istilah pagar yuridis yang disampaikan ahli dari JPU beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu Rompas pun tersenyum. Menurutnya istilah ini juga baru didengar.
“Saya juga baru mendengar istilah pagar yuridis dalam hukum acara pidana,” ujarnya sambil tersenyum.

Usai persidangan Tim Advokad Noch Sambouw, SH, MH, CMC ketika diwawancarai menyoroti penggunaan istilah “pagar yuridis” yang sempat didengungkan saksi ahli yang dihadirkan pelapor. Menurutnya, saksi ahli telah meluruskan bahwa dalam hukum pidana, penggunaan analogi sangat dilarang.
“Istilah ‘pagar yuridis’ tidak dikenal dalam hukum pidana untuk menggantikan unsur pekarangan atau rumah tertutup. Saksi ahli menegaskan bahwa unsur objek dalam Pasal 167 KUHP (lama) atau Pasal 257 KUHP Nasional tidak terpenuhi. Objek tersebut bukan ruang tertutup, sehingga tidak ada delik yang dilanggar,” ujarnya.
Sambouw juga menerangkan terkait daluarsa nya perkara dan ne bis in idem yang telah disampaikan ahli dalam persidangan. Kata dia, perkara ini sudah sangat jelas dan ditambah keterangan ahli.
“Pasal 167 KUHP ancaman hukuman 9 bulan dengan batas waktu daluarsa pelaporan 6 tahun. Sedangkan pasal 257 KUHPN ancaman hukuman maksimal satu tahun, masa daluarsa penuntutan berdasarkan KUHP Baru 3 tahun. Sudah jelas baik KUHP lama dan baru perkara ini sudah daluarsa,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sambouw menuturkan dalam perkara saat ini salah satu terdakwa Jimmy Giroth diketahui sudah pernah dilaporkan dan sidangkan dengan dakwaan yang sama pada tahun 1999 silam dan dalam putusan dinyatakan bebas.
“Penjelasan ahli tadi sangat jelas. Perkara ini ne bis in idem. Karena objek dan subjeknya sama apalagi perkara tahun 1999 itu sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.(Mesakh)





















