Manada, Swarakawanua.id – Sidang pemeriksaan setempat (PS) atau biasa disebut sidang lokasi pada perkara 327/Pid.B/2025/PN Mnd. Senin (19/01/26) di Desa Sea (kebun tumpengan), Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Prov Sulawesi Utara (Sulut) kian menonjolkan hasil atau produk-produk dari mafia tanah dan mafia pertanahan.
Ada beberapa fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan setempat yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H didampingi Hakim anggota I Bernadus Papendang, S.H serta Panitera pengganti Jemmy Jeffrie Kumontoy, S.H.

Berikut fakta-fakta yang terungkap disidang pemeriksaan setempat ;
- Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Anggun Nurisa Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang hadir dilokasi mengakui bahwa peralihan SHM 68 ke SHGB 3320 tidak dilakukan pengukuran,
- Anggun Nurisa juga mengungkapkan peralihan SHM 68 ke SHGB 3320 hanya berdasarkan plotingan,
- Denah lokasi tanah dalam dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan berdasarkan produk asli dari BPN Minahasa melainkan produk yang dikeluarkan oleh PT Buana Propertindo Utama,
- Dalam Pengikatan Jula Beli Nomor 50 disebutkan bahwa tanah SHM 68 yang sekarang menjadi SHGB 3320 adalah lahan kosong, fakta dilapangan dalam persidangan pada lahan sengketa ada tanaman kelapa yang berumur 45-60 tahun.

Adanya fakta-fakta yang terungkap tim Penasehat Hukum (PH) empat terdakwa Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C menerangkan pengakuan mengejutkan oleh BPN Minahasa adalah bukti bagaimana peran mafia tanah dan mafia pertanahan pada perkara tersebut.
“Fakta sudah terungkap SHGB 3320 atas nama Jimmy Widjaja inu terbit tanpa dilakukan pengukuran. Sudah jelas ini kerja mafia tanah dan mafia pertanahan. Perwakilan BPN Minahasa saja tadi sampai bingung bahkan tidak bisa menunjukkan lokasi akurat,” ujarnya.
Disamping itu Sambouw menyoroti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 50 tahun 2015 antara Mumu, cs dan Jimmy Widjaja dimana pada salah satu point menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan ‘sebidang tanah kosong’.
“Klaim mereka bahwa inu tanah kosong. Lagi-lagi fakta berbicara lain. Bisa rekan-rekan jurnalis lihat sendirikan disini ada tanamannya tidak kosong bahkan khusunya untuk pohon kelapa seperti yang diungkapkan para terdakwa sudah berumur 45 tahun ada juga yang 50-60 tahun. Kalau mereka masih bersikukuh tanah kosong bisa jadi objeknya bukan disini,” jelasnya.

Sambouw membeberkan bahwa Mumu CS selaku penjual lahan sudah berkali-kali kalah dalam upaya hukum melawan masyarakat sejak tahun 1999. Secara pidana, masyarakat dinyatakan tidak bersalah, dan secara perdata, tiga gugatan Mumu CS pun ditolak pengadilan.
“Dalam putusan perdata terdahulu, disebutkan bahwa Mumu CS bahkan tidak tahu di mana batas-batas tanah mereka sendiri. Aneh bin ajaib, pada 2015 tanah tersebut justru dijual kepada Jimmy Wijaya dan PT Buana Propertindo sebagai tanah kosong,” tuturnya.
“Para terdakwa telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960. Oleh karena itu, dakwaan penyerobotan dinilai tidak relevan dan dipaksakan karena masyarakat mengelola lahan yang sudah ada tanamannya, bukan tanah kosong sebagaimana yang diklaim pelapor,” tambahnya.
Disisi lain Pemerintah Desa Sea yang diwakili oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Agi Christovel Giroth ketika diberikan pertanyaan terkait siapa yang mengelola tanah tersebut. Ia menyampaikan sejak kecil dirinya tahu bahwa lahan tersebut dikelola oleh masyarakat termasuk empat terdakwa.
“Saya tahu masyarakat yang mengelola tanah ini. Bahkan saya juga memiliki lahan dilokasi ini (masuk dalam SHBG 3320). Tapi anehnya saya tidak dilaporkan,” ujarnya. (Mesakh)




















