Lelang Empat Paket Proyek Senilai 2,3 Miliar di IPDN Tampusu Sudah Mengacu Kepres Nomor 12 Tahun 2021, Perpres 46 Tahun 2025 dan Edaran Dirjen Bina Konstruksi


Swarakawanua.ID-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Purwanto mengatakan, lelang empat paket proyek berbandrol 2,3 miliar di IPDN Tampusu, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah sesuai mekanisme lelang.

Menurut Agung, lelang empat paket proyek di IPDN Tampusu menggunakan sistem E-Katalog versi 6.

“Jadi kalau ada yang belum beruntung atau kalah di lelang E-Katalog, maka permintaan berkas ditolak oleh sistem secara otomatis. Yang mengaturnya adalah sistem yang ada, bukan kami PPK,” ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa E-katalog sistem mini kompetisi sudah sesuai Kepres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dan surat edaran Dirjen Bina Konstruksi.

“Para peserta menggunakan mini kompetisi dalam lelang tersebut,” ucap Dia.

Dia menepis tudingan sumber-sumber bahwa lelang itu telah menyahi aturan apalagi ada dugaan merugikan uang negara.

“Saya sudah kerja sesuai mekanisme lelang proyek yang ada,” kata Dia.

Dia mengakui kalau dalam lelang proyek walaupun sudah menggunakan sistem terbaru E-katalog, namun pasti ada saja pihak yang merasa tidak puas jika tidak keluar sebagai pemenang proyek.

“Jadi saya sarankan agar semua kelengkapan berkas yang dimintakan harus disesua kebutuhan yang dibacakan oleh sistem yang ada,” tutup jebolan IPDN ini. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *