Minahasa, Swarakawanua.id – Aroma tak sedap menyeruak di balik kasus pemotongan Kapal LCT Karya Mekar 2. Pengusaha kawakan, Ko Acun, meledak dalam protes keras setelah kapal yang sedang dalam proses negosiasi dengannya tiba-tiba “dieksekusi” sepihak oleh pihak ketiga.
Tak main-main, Ko Acun kini membidik peran oknum Pemerintah Desa hingga aparat kepolisian yang diduga melakukan pembiaran atas aksi ilegal tersebut.
Eksekusi ‘Siluman’ di Tengah Negosiasi
Ko Acun mencium adanya ketidakberesan dalam prosedur pemotongan kapal yang dilakukan oleh pihak berinisial RS (Ronald). Pasalnya, Ko Acun adalah pihak pertama yang melakukan komunikasi resmi dengan pemilik kapal, Ko Senga.
Ironisnya, proses ini diklaim sudah diketahui oleh Hukum Tua (Kepala Desa) setempat hingga mantan Kapolsek Pineleng, Iptu Donald C. Rumani. Namun, saat pihak ketiga masuk membawa alat berat, otoritas setempat justru seolah “tutup mata”.
”Ini aneh! Mereka tahu saya sedang berproses. Kenapa saat pihak ketiga datang dan langsung memotong kapal, tidak ada pencegahan? Ke mana peran pemerintah desa dan aparat?” cecar Ko Acun dengan nada tinggi.
Teka-Teki Kompensasi Ratusan Juta
Kejanggalan semakin meruncing saat Ko Acun membeberkan adanya tuntutan kompensasi “premanisme” dari oknum warga yang jumlahnya fantastis, mulai dari Rp10 juta hingga Rp200 juta.
Karena enggan memicu konflik dan menilai angka tersebut tidak rasional, Ko Acun memilih menunda pekerjaan demi menaati aturan. Namun, celah penundaan itu justru dimanfaatkan oleh RS untuk masuk dengan ekskavator dan mengeksekusi kapal tanpa permisi.
”Saya taat aturan, saya tunda karena tidak mau ada keributan soal kompensasi gila-gilaan itu. Tapi kenapa pihak ketiga malah dibiarkan masuk begitu saja? Ada apa ini? Apakah ada kerja sama di bawah meja?” selorohnya penuh tanya.
Seret ke Jalur Hukum: “Jangan Ada yang Main Mata!”
Ko Acun menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar urusan bisnis yang gagal, melainkan potret buruknya kepastian hukum dan profesionalitas aparat di wilayah tersebut. Ia menuntut transparansi total dan berjanji akan membawa kasus ini ke meja hijau.
Poin-poin Tajam yang Disorot Ko Acun:
Dugaan Pembiaran: Mengapa aparat diam saat ada pihak ketiga menyerobot proses yang sedang berjalan?
Aksi Sepihak: Penggunaan alat berat tanpa koordinasi dengan pihak yang sudah lebih dulu bernegosiasi.
Transparansi Desa: Menuntut penjelasan Hukum Tua terkait masuknya pihak ketiga secara mendadak.
Publik Menanti Jawaban
Kasus Kapal LCT Karya Mekar 2 kini menjadi bola panas di Minahasa. Masyarakat kini menunggu, apakah aparat penegak hukum berani mengusut tuntas dugaan “main mata” ini, atau justru membiarkan praktik eksekusi sepihak ini menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Pineleng.(***)



















