Polda Sulut Dapat Dukungan Masyarakat, Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kapal LCT Karya Mekar 2

Minahasa, Swarakawanua.id – Berbagai elemen masyarakat menyatakan dukungan penuh atas kinerja Kepolisian Darah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana terkait kapal LCT Karya Mekar 2.

Penyidik Polda Sulut dinilai telah bekerja secara maksimal, profesional, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dinamika di media sosial yang menjadi perhatian serius. Beredar informasi mengenai dugaan tindakan konfrontatif yang dilakukan oleh oknum berinisial RS alias Ronald bersama beberapa rekan lainnya. Mereka diduga melakukan intimidasi terhadap Oknum Penyidik Polda Sulut yang menangani kasus ini serta menyerang sejumlah akun Facebook tertentu, bahkan menyebut sebagian media online dengan sebutan “tidak jelas”.

​Bahaya Konfrontasi terhadap Pers dan Kontrol Sosial

​Meskipun kritik merupakan bagian dari demokrasi, tindakan menyerang profesi wartawan atau institusi media tanpa dasar kuat dinilai berpotensi memicu persoalan hukum baru. Aktivitas di ruang digital memiliki batasan hukum yang tegas, terutama melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​Beberapa poin krusial dalam UU ITE yang perlu diperhatikan masyarakat antara lain:

  • ​Pasal 27 ayat (3): Larangan distribusi informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
  • ​Pasal 28 ayat (2): Larangan penyebaran informasi yang memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
  • ​Pasal 45: Ketentuan ancaman pidana bagi pelanggar aturan tersebut.

​Ancaman Pasal 436 KUHP Baru

​Selain UU ITE, tindakan penghinaan atau makian kasar di muka umum juga dapat dijerat dengan Pasal 436 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai Penghinaan Ringan.

​Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan maupun tulisan di muka umum—termasuk melalui media sosial—dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II. Sebagai delik aduan, aparat hukum akan memproses pelaku jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

​Menjaga Kondusivitas di Sulawesi Utara

​Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Sulut terkait kasus kapal Karya Mekar 2. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara independen tanpa adanya gangguan atau opini yang menggiring ke arah negatif.

​”Mari kita jaga kondusivitas Sulawesi Utara. Hormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi dan biarkan aparat penegak hukum bekerja demi tegaknya keadilan,” tulis pernyataan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait Karya Mekar 2 masih terus bergulir, dan diharapkan semua pihak dapat menahan diri dari tindakan yang melanggar hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *