Diserahkan oleh Menteri ATR/BPN ke Gubernur YSK, RTRW Sulut Finish, Berinvestasi di Sulut Aman!

Manado,Swarakawanua.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nurson Wahid menyerahkan langsung persetujuan subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dengan demikian, para investor tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi di Sulut, karena sudah punya kepastian hukum melalui tata kelola RTRW tersebut.  Artinya, nantinya investor akan aman menanam modal di Sulut.


Penyerahan persetujuan substansi ini menandai tuntasnya proses penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara yang telah berlangsung sejak tahun 2019, melalui tahapan pembahasan, evaluasi teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam menerima persetujuan RTRW, Gubernur Sulawesi Utara didampingi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW serta Pejabat Eselon II terkait.

Menteri ATR/BPN dalam arahannya menegaskan pentingnya percepatan penyelarasan RTRW Provinsi dengan RTRW kabupaten dan kota. Dari total 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, hingga saat ini baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.

Setelah diterimanya persetujuan substansi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan tahapan penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rapat paripurna yang rencan akan dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara. (Danz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *