Bitung, Swarakawanua.id-Biadab! Kalimat ini pantas ditujukan kepada lelaki berinisial DT (50), warga Bitung.
Pasalnya, kurang lima tahun sejak 2018 sampai 2022, lelaki DT menjadikan budak seks anak tirinya, sebut saja Mawar (13) warga salah saru kelurahan di Kota Bitung.
Aksi biadab ini akhirnya terbongkar setelah korban Mawar sudah tak tahan melayani nafsu birahi ayah tirinya sejak tahun 2018.
Buntutnya, Tim I Resmob Polres Bitung mengamankan lelaki DT sebagai pelaku pencabulan, Jumat (27/05/2022).
Dihubungi terpisah, Sabtu (28/5/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan pada hari Jumat (27/5/2022),” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan ayah tiri ini terjadi sejak tahun 2018 hingga bulan April 2022.
“Diduga terduga pelaku melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018 dan baru terungkap sejak korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke tetangga dan perangkat Kelurahan setempat” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Korban mengatakan jika selama ini ia diancam oleh ayah tirinya jika memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain.
“Terduga pelaku mencabuli korban sambil mengancam akan membunuhnya jika sampai ada orang lain yang tahu. Dan perbuatannya itu sering dilakukan pada malam hari, disaat korban tidur sendiri di kamarnya,” katanya.
Mendapat laporan dari warga, Tim Resmob segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung dan akan dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham. (Danz*).





















