Dugaan Korupsi 7,6 Miliar Dana BOS SMA Negeri 9 Manado Sudah Ditangani Tipikor Polresta Manado, Jika Terbukti, Mantan Kepsek dan Bendahara Terancam Masuk Penjara

Manado,Swarakawanua.ID-Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Manado tahun  2022-2023 senilai 7,6 miliar sudah masuk ranah hukum.

Informasi yang diterima Media, Tipikor Polresta Manado sudah menangani dugaan penyimpangan uang  negara yang diduga melibatkan Mantan Kepsek lelaki MT alias Meidy  dan Bendahara  SMA 9 Manado yakni perempuan SS alias Stela.

Dikabarkan penyidik Tipikor Polresta Manado sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua mantan pejabat penting SMA Negeri 9 Manado yang sangat bertanggung jawab terhadap  dana BOS 3 miliar lebih yang tiap tahun dikelola sekolah ternama tersebut.

“Polresta Manado sudah tangani dugaan kasus korupsi SMA 9 Manado, bahkan mereka sudah dipanggil,” ucap sumber terpercaya, Senin (12/10/2026).

Sementara itu, Ketua Kibar Sulut Jaino Maliki menegaskan, Polresta Manado harus segera tuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana BOS 7,6 miliar di SMA 9 Manado tersebut.

Menurutnya, banyak sekali kejanggalan pengelolaan dana BOS di SMA Negeri  9 Manado.

Dijelaskankan, terinformasi dugaan manipulasi tandatangan serta bukti-bukti kwitansi dalam pertanggungjawaban dana tersebut.

Ketua Kibar Sulut juga menjelaskan dana itu sudah pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat dan menemukan banyak kejanggalan. Bahkan dilaporkan TGR mencapai 300 juta lebih yang dibebani kepada mantan Kepsek lelaki Meidy dan Mantan Bendahara SMA 9 Manado perempuan Stela.

Dikatakan Ketua Kibar Sulut Jaino Maliki jika terbukti pengelolaan dana BOS SMA 9 Manado tahun anggaran 2022-2023 terbukti dugaan korupsi, maka mantan Kepsek dan Bendahara terancam masuk penjara.

“Ini masih sifatnya asas duga tak bersalah tapi jika terbukti maka kepsek dan mantan bendahara terancam masuk penjara,” tukas Aktivis vokal Jaino Maliki. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *