Jakarta, Swarakawanua.id-Adapun bantuan subsidi listrik untuk masyarakat tetap berlanjut hingga Juni 2021.
Pemerintah pun meluncurkan skema baru melalui PLN berupa diskon listrik sebagai upaya untuk menghadapi dampak pandemi covid-19.
Pelanggan PLN akan mendapat bantuan stimulus Covid-19 untuk diskon token listrik 50 persen dan 25 persen mulai April 2021 lalu.
Dalam berita ini akan disajikan syarat dan langkahnya mendapatkan stimulus Covid-19 dari PLN.
Bantuan PLN pada periode April-Juni 2021 diumumkan dalam skema baru.
Pada periode tersebut, PLN tak lagi memberikan stimulus berupa istrik gratis atau diskon 100 persen untuk pelanggan daya 450VA.
Terbaru, Pemerintah akan memberikan stimulus listrik kepada pelanggan 450VA separuh atau 50 persen dari periode sebelumnya.
Demikian menurut keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
“PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19.” Sebutnya. (Danz*).




























