SK Serahkan SK, Jabatan Tamuntuan Penjabat Bupati Sangihe Diperpanjang

Sangihe,Swarakawanua.id-Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven Kandouw menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada Penjabat Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan, bertempat di ruang C J Rantung, kantor gubernur.

Penyerahan SK Pj Bupati Sangihe ditetapkan pada 18 Mei 2023 oleh Mendagri Tito Karnavian, dan diserahkan oleh wakil gubernur kepada Penjabat Bupati sekaligus Penandatanganan berita acara dan pakta integritas.

Dalam sambutannya, Steven Kandouw mengatakan , penyerahan SK perpanjangan penjabat Bupati ini sudah sesuai dengan regulasi, juga setelah di evaluasi layak untuk melanjutkan sebagai Pj Bupati Sangihe satu tahun ke depan.

” Tamuntuan sudah menjabat sejak tahun lalu serta undang-undang juga menyampaikan bahwa maksimal jangka waktunya 1 tahun,” tegas Wagub Steven.

Lanjutnya, Gubernur Olly Dondokambey berharap dalam satu tahun ke depan, Tamuntuan mampu menjaga kondusifitas proses pemerintahan di Sangihe.

“Jaga keharmonisan masyarakat serta bangun daerah,apalagi kita akan menghadapi agenda-agenda politik yang biasanya menambah riak-riak dalam masyarakat,”imbuh Wagub Kandow.

Kandowpun menambahkan, selalu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan seluruh instansi vertikal baik dari pusat maupun provinsi. (Gops-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *