Caption : Kendis Terpakir di Parkiran PN Airmadidi
Minut, Swarakawanua.id – Kendaraan Dinas (Kendis) baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah sepatunya hanya bisa digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini bertolak belakang dengan Kendis yang diketahui milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) pelat merah merek Suzuki Megacarry DB 8157 F.
Belakangan diketahui kendaraan ini dikendari oleh seorang THL di Dinas Damkar dan hampir setiap minggu terpakir diparkiran Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Setelah ditelusuri ternyata terpakirnya kendis pick up merek Suzuki tersebut sering digunakan oleh THL untuk mengikut persidangan kasus perceraian.
“Kendaraan dinas selain PNS jika dipinjam bisa asalkan ada ijin dari Kepala Dinas tapi itu sekali pakai. Tapi kalau dipegang dan digunakan sehari-hari itu tidak bisa. Itu saja harus mereka yang memegang jabatan yang bisa mendapatkan kendaraan dinas. Kalau ini sudah melanggar aturan,” kata Mario.
“Apakah THL sudah sepatutnya diberikan mandat untuk memegang/menggunakan kendaraan dinas berjenis mobil untuk kepentingan pribadi, hal ini patut dipertanyakan,” sambungnya.
(Mesakh)


























