KPK Cegah Korupsi Melalui Workshop Dengan Dinas Kominfo  Sulut

Manado,Swarakawanua.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah menjadikan komunikasi publik sebagai bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan sekaligus memperkuat pencegahan korupsi.

Dorongan tersebut disampaikan dalam workshop kolaborasi KPK bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bertajuk “Pemanfaatan Layanan Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah”, yang berlangsung di Ruang Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (19/8/2026).

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan komunikasi pemerintah tidak seharusnya hanya berorientasi pada penyampaian program dan kegiatan. Menurutnya, kanal komunikasi publik perlu dimanfaatkan untuk membuka ruang pengawasan serta meningkatkan keterlibatan masyarakat.

“Komunikasi publik dapat menjadi instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi, memperluas edukasi publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi,” ujar Yuyuk.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, media sosial dan website pemerintah perlu dikelola berdasarkan kebutuhan masyarakat. Informasi yang disampaikan harus relevan, mudah dipahami dan mampu menjawab persoalan yang dihadapi publik.

KPK, lanjut Yuyuk, ingin membangun jejaring bersama pemerintah daerah dan pengelola komunikasi publik agar pesan mengenai integritas, transparansi, pelayanan publik serta pencegahan korupsi dapat disampaikan secara konsisten.

Penguatan komunikasi publik tersebut juga perlu berjalan seiring dengan penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas, yang dikenal melalui prinsip JUMAT BERSEPEDA KK: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, menilai perkembangan media digital membuat pemerintah menghadapi tantangan baru dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Tahlis, banyaknya kanal komunikasi harus diimbangi dengan kemampuan aparatur dalam menyusun informasi yang sederhana, menarik dan sesuai karakter masyarakat.

“Pesan pemerintah harus dikemas dengan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan audiensnya. Kemampuan membingkai pesan, membangun narasi dan memilih kanal komunikasi yang tepat menjadi penting agar informasi benar-benar diterima masyarakat,” katanya.

Ia berharap workshop tersebut dapat meningkatkan kapasitas pengelola komunikasi publik di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara sehingga informasi pemerintah tidak hanya tersampaikan, tetapi juga memberikan dampak bagi masyarakat.

Workshop ini menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, yang membahas komunikasi publik partisipatif dan perannya dalam memperkuat integritas daerah.

Peserta juga mendapatkan materi pengelolaan konten media sosial pemerintah dari Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Biro Humas KPK, Chrystelina GS. Materi diarahkan pada pengembangan storytelling dan konten kreatif yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta nilai-nilai integritas.

Dalam kegiatan tersebut, KPK dan DKIPS Provinsi Sulut turut menandatangani Komitmen Bersama sebagai langkah memperkuat jejaring diseminasi informasi, pertukaran informasi serta kampanye antikorupsi di daerah.

Kolaborasi juga dilanjutkan melalui produksi podcast bertema “Pemanfaatan Komunikasi Publik dan Kanal Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan serta Mendukung Pencegahan Korupsi di Daerah”.

Kegiatan diikuti Kepala DKIPS Provinsi Sulawesi Utara, Zainudin Saleh Hilimi, bersama jajaran pengelola komunikasi publik pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut.

Melalui workshop tersebut, berbagai kanal komunikasi pemerintah seperti media sosial, website, PPID hingga kanal pengaduan diharapkan dapat dimaksimalkan bukan hanya sebagai sarana publikasi, tetapi juga sebagai media pelayanan, edukasi, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pencegahan (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *