Manado,Swarakawanua.ID-Ada oknum-oknum yang menggunakan akun palsu mulai menyerang– Bank SulutGo (BSG).di media sosial terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan mengatasnamakan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Manajemen BSG melalui Dirut Revino Pepah dengan tegas membantah dokumen yang beredar melalui sejumlah akun media sosial anonim bukan merupakan dokumen resmi BPK.
Bahkan, nomor surat yang dicantumkan dalam unggahan tersebut disebut tidak terdaftar dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap BSG.
Direktur Utama Bank SulutGo, Revino M. Pepah, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan di BSG.
“Ini diposting beberapa akun bodong. Khusus mengenai surat BPK itu, tidak ada surat BPK tersebut. Nomor surat yang beredar itu bodong.
Kami sudah memeriksa LHP BPK di BSG untuk tahun pemeriksaan 2023 dan 2025, dan tidak terdapat objek pemeriksaan dana CSR sebagaimana yang akun-akun bodong beredar di medsos,” ujar Dirut Revino Pepah.
Revino mengungkapkan informasi tersebut disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial yang identitas penggunanya tidak diketahui secara jelas. Di antaranya menggunakan nama Bubur Ayam, Bigguy, Nrulrauf, dan In C Claudia.
Menurutnya, BSG selalu menghormati mekanisme kerja pers apabila terdapat pemberitaan dari media massa yang menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik.
ads content middle
Dalam kondisi demikian, perusahaan akan memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau berita dimuat media resmi tentu kami akan memberikan hak jawab atau klarifikasi. Tapi kalau akun palsu, biar masyarakat yang menilai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Manado HUT Kamarin mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenaran dokumen BPK. Karena menurutnya bukan dokumen resmi sebagaimana diutarakan Dirut BSG.
Katanya, terdapat perbedaan mendasar antara produk jurnalistik dengan konten yang diunggah di media sosial.
“Media berita bekerja melalui proses jurnalistik, mulai dari verifikasi fakta, konfirmasi kepada pihak terkait, penyuntingan, hingga pertanggungjawaban kepada publik.
Sementara media sosial memungkinkan siapa saja mengunggah informasi tanpa proses verifikasi terlebih dahulu.
Ia menegaskan bahwa berita merupakan informasi yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi kaidah jurnalistik, sedangkan informasi yang beredar di media sosial belum tentu dapat dikategorikan sebagai berita yang benar.
“Semua berita adalah informasi, tetapi tidak semua informasi adalah berita. Karena itu masyarakat harus mampu memilah informasi yang telah diverifikasi dengan konten yang hanya beredar di media sosial,” tutup HUT Kamrin. (Danz*).




























