Manado,Swarakawanua.ID-Jelang Pemilihan Rektor (Pilrek), kondisi di tubuh Senat Unsrat Manado kini memanas. Salah satunya yakni berita hoax terhadap Ketua Senat Unsrat, Prof. Dr. dr. Bernabas Harold Ralph Kairupan, Sp.KJ, Subps Ar. Ad (K) mulai dilancarkan oleh sejumlah dosen dan anggota senat yang ingin menjatuhkannya.
Dimana Prod Ralph disebut telah melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai rekomendasi dari Itjen Kementerian terkait manipulasi atau kebocoran soal ujian masuk Unrat Manado Tahun 2023.
Atas hal itu, sejumlah poster di lingkup atau luar Unsrat yang mendesak pihak Kementerian untuk segera mencopot jabatan Prof Dr. Ralph Kairupan dari Ketua Senat Unsrat atas pelanggaran yang dilakukan olehnya sebagai Ketua Senat Unsrat dan seorang profesor.
Namun tudingan terhadap Prof Ralph sebagai Ketua Senat Unsrat Manado dibantah tegas olehnya.
Bahkan Prof Kairupan menegaskankan bahwa dirinya tidak pernah dijatuhkan sanksi disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) mengacu PP Nomor 94 tahun 2021.
“Saya tidak pernah melanggar disiplin ASN apalagi dijatuhi.sanksi baik lisin maupun tertulis,” terang Prof Ralph.
Dimana Hasil Pemeriksaan Itjen Kementerian melalui Isspektorar, soal Isu “manipulasi soal ujian masuk UNSRAT 2023” telah diperiksa oleh
Tim Inspektorat Investigasi. Hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya manipulasi ujian
yang dilakukan oleh Ketua Senat yang memenuhi unsur pelanggaran disiplin PNS.
Selanjutnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Itjen kepada Rektor UNSRAT adalah
merekomendasikan agar Rektor mengingatkan secara tertulis kepada Ketua Senat untuk menguji,
mengklarifikasi, dan memverifikasi informasi/isu/kabar burung sebelum merespons, guna
mencegah disinformasi dan tindakan provokatif.
Rektor Unsrat Berty Sompie pada saat itu menindaklanjuti rekomendasi Irjen melalui
Surat Nomor 6342/UN12/KU/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Instruksi/Pengingat, yang
mengarahkan perihal tata kelola penerimaan informasi di lingkungan kampus.
Karena itu, menurutnya, hal yang diisukan kepada dirinya tidak benar dan hoax. “Banyak pihak termasuk kalangan dosen dan senat sudah sampaikan kepada saya bahwa sudah melakukan pencemaran terhadap dirinya, karena melanggar UU ITE,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penting untuk membedakan antara menyampaikan informasi mengenai dugaan kebocoran soal dan melakukan manipulasi soal. “Saya bersama istri menyampaikan informasi yang kami terima kepada Rektor agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Tujuan kami adalah membantu menjaga integritas akademik, bukan melakukan atau terlibat dalam manipulasi soal ujian,” katanya.
Menurutnya, saat itu dia bertindak dalam kapasitas sebagai dosen yang memiliki tanggung jawab moral, bukan sebagai Ketua Senat atau pimpinan Fakultas Kedokteran. Oleh karena itu, dia berharap perannya sebagai penyampai informasi dapat dipahami secara proporsional dan tidak disamakan dengan tindakan yang justru perlu diperiksa atau dibuktikan.
(3) Mengenai desakan pemberhentian sebagai Ketua Senat dan kaitannya dengan Pilrek UNSRAT
Saya menghormati setiap pendapat dan kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab.
Namun, persoalan mengenai jabatan perlu dinilai berdasarkan Statuta UNSRAT dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan fakta serta bukti yang relevan.
Menurutnya, kepentingan institusi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Proses pemilihan Rektor hendaknya berlangsung sesuai aturan, dengan menjunjung integritas, objektivitas, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak. ‘
“Saya tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik desakan tersebut. Biarlah masyarakat menilai berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi,” ungkap dia. (Danz*).






















