Sangihe,Swarajawanua.id- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Polres Kepulauan Sangihe tentang Deteksi Dini dan Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Selasa (21/9/2021) di aula Lapas Kelas IIB Tahuna.
PKS tersebut ditandatangani oleh Plt. Kalapas Tahuna, Alfred Awoah, Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Sosetyo, yang turut disaksikan Kabag OPS Polres Sangihe dan jajaran Lapas Tahuna, yang juga hadir pada kegiatan tersebut.

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Sosetyo dalam sambutnnya mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 saat ini, seluruh instansi penegak hukum harus perkuat sinergitas seperti saat ini Lapas Tahuna dengan Polres Sangihe dalam Deteksi Dini Gangguan Keamanan.
Di tempat yang sama Alfred Awoah Plt Lapas klas IIB Tahuna mengatakan, kegiatan ini menjadi penting sebagai upaya bagi Lapas Tahuna dalam mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Lapas Tahuna.

“Perjanjian Kerjasama(PKS), tersebut juga menjadi bukti Lapas Tahuna terus bersinergi dengan berbagai stakeholder dalam pelaksaan tugas pemasyarakatan,”tutup Awoah.(Gops-07)



























