Sangihe, Swarakawanua.id-Sosialisasi Peraturan daerah,(Sosper) tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, dilaksanakan di irumah jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jumat (27-05-2022).
Dalam Sosialisasi Perda disabilitas ini sebagai pembicara Prof. DR.Ronald Mawuntu,SH MH, dan Melky Jakin Pangemanan,SIP MAP MSi.
Sambutan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransicus Andy silangen mengataka bahwa dewan perwakilan rakyat daerah mempunyai tugas untuk mengsosialisasikan peraturan daerah disabilitas dan masyarakat miskin untuk diketahui oleh masyarakat khususnya kabupaten Sangihe.

“Ketika peraturan ini dilaksanakan maka akan berdampak baik khususnya masyarakat miskin dan disabilitas,” kata Ketua DPRD Sulut.
Sementara itu, Melky Pangemanan sebagai narasumber mengatakan sosialisasi dua perda ini sangat baik untuk disabilitas dan masyarakat miskin, karena pasal-pasal yang ada melindungi dan memberikan hak-hak disabilitas.
.”Dengan lahirnya perda 8 tahun 2021 Pemerintah daerah menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas,” ucap Pangemanan.
Lanjutnya pemerintah daerah juga menjamin tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam semua sektor kehidupan.
(Gops-07)
Komentar