Satu Dari Sembilan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sudah Ditetapakan Tersangka

Minut, Swarakakawanua.id – Satu dari sembilan orang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Mubune Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sudah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Press Confrence yang digelar oleh Polres Minut Kamis (14/3/24) secara garis besar Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo,SIK,SH,MH yang didampingi Kasat Reskrim diwakil Kanit IPDA Eko Kuswarianto Tatundu, SH dan Kasie Humas IPDA Deddy Kodoati menjelaskan dari kesembilan pelaku satu diantaranya telah ditetapkan tersangka.

Megahmark

“Empat terduga pelaku masih dalam proses lidik sedangkan empat lainnya dalam proses sidik. Tindakan ini dilakukan secara berfariasi sejak bulan November, Desember hingga Januari,” ujar Dandung.

“Tentunya kami dalam mendalami perkara ini sangat berhati-hati sekali mengingat korban merupakan anak dibawah umur. Oleh sebab itu penanganan yang kami lakukan harus secara global untuk itu kami Polres Minut mengandeng Pemerintah Kabupaten untuk sama-sama menyelesaikan perkara ini,” tandasnya.

Secara singkat kornologis yang menimpa korban sebut saja Mawar (AK inisial) yang baru berusia 14 tahun saat itu menuju ke Pos Kamling di Desa Mubune dan disitu ada lelaki Gren. Kemudian Gren memanggil tersangka JK (18) kemudian tersangka memaksa korban dan langsung menarik korban untuk ikut bersamanya ke rumah kosong dibelakang kantor Desa Mubune.

Dirumah kosong tersebut tersangka JK langsung melancarkan aksinya. Lelaki Gren sempat memanggil tersangka namun tersangka hanya menyuruh lelaki Gren untuk pergi karena dia sedang bersama pacarnya kemudian melanjutkan aksinya (berhubungan badan dengan korban).

Ditetapkannya JK (18) sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/19/I/2024/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT tanggal 11 Januari 2024.

Mewakil Kasat Reskrim Kanit IPDA Eko Kuswarianto Tatundu, SH menerangkan korban saat ini sedang dalam keadaan hamil 10 Minggu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban sudah hamil 10 Minggu. Akan tetapi kami belum bisa memastikan siapa yang menghamili korban,” beernya.

Sebagai tambahan barang bukti yang diamankan satu potong baju warna hitam yang bertuliskan BAD RABBIT, satu potong CD warna hitam, satu potong celana pendek warna coklat. (Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *