Manado, Swarakawanua.id – Sidang lanjutan masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa atas pengrusakan ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kamis (24/2/22).
Gugatan Class Action tersebut sebelumnya sudah diterima oleh PN Manado. Pada sidang kali ini yang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dari tergugat namun karena belum siap jadi ditunda ke dua Minggu mendatang.

Ketua majelis hakim Alif Usup SH MH mengatakan karena belum siapnya jawaban yang akan diberikan oleh para tergugat untuk itu sidang ditunda ke Minggu depan namun karena 3 Maret 2022 libur tunda ke tanggal 10 Maret 2022.
“Saya berharap diwaktu dua Minggu ini para tergugat sudah siap dengan jawaban atas apa yang dilaporkan oleh penggugat,” ujarnya.

Sementara Ketua Tim advokasi perwakilan kelompok masyarakat Noch Sambouw SH MH menjelaskan untuk berkas yang diserahkan tadi kepada majelis hakim adalah perubahan sedikit yang dulunya dusun lima sekarang enam.
“Pada dasarnya yang dirubah ini tidak menyangkut pada pokok-pokok yang digugat dan tidak merugikan pihak tergugat,” ujar Sambouw.

Ia menguraikan sedikit terkait gugatan yang dilayangkan. Kata dia, adanya pengrusakan ekosistem sebagian ‘Hutan Mata Air Kolongan’ terhadap tergugat PT Bangun Minanga Lestari (BML), Ridel Monginsidi, Raymond Tingginehe, Novelin Randang, James Sangian, Bupati Minahasa dan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).
“Harapan kami sebagai tim kuasa hukum biarlah perkara ini diperiksa dan diadili sesuai aturan yang berlaku demi dan untuk supermasi hukum demi tegaknya keadilan,” pungkas Sambouw menambahkan.
(Mesakh)






















