Penanganan Dugaan Korupsi 4 Unit Incenerator 11,5 Miliar ‘Bakarat’ di Kejari Manado

Caption: Pihak Kejari Manado Saat Menyita Mesin Incenerator bersama Bangunan Rumahnya, Beberapa Waktu Lalu. (*).

Manado, Swarakawanua.id-Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incenerator di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), disinyalir rusak total di Kejari Manado.

Itu karena sudah satu tahun lebih penanganan kasus incerator di Kejari Manado belum ada titik terang alias kabur.. pasalnya, pengadaan 4 unit incerator berbandrol Rp 11,5 miliar ini sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kejari Manado.

Sedangkan sejumlah pejabat teras di Pemkot Manado bahkan pihak pelaksana proyek sudah bolak-balik masuk-masuk keluar kantor Kejari Manado yang berada di bilangan Sario Manado ini.

Padahal kasus dugaan korupsi uang negara miliaran rupiah ini sudah viral di publik Manado dan warga Sulut.

Bahkan pihak Kejari Manado melalui jaksa penyidik telah penyitaan 4 unit mesin incenerator beserta bangunan pelindungnya.

Seperti diketahui, penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incenerator umum dan medis di Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun anggaran 2019. Pihak Kejari Manado sejak tahun 2020 sudah menyidik perkara indikasi dugaan korupsi tersebut.

Keempat inceerator yang disita yaitu; 1 unit di Kelurahan Singkil II, 1 unit di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, 1 unit di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea serta 1 unit di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea.

Penyitaan yang dilakukan pihak Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.

Dalam penyitaan tersebut turut disaksikan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Manado, aparat kelurahan dan masyarakat setempat.

Dalam penyitaan itu juga tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Waraney Santiago Martin Waworuntu menegaskan, pihak Kejari Manado harus memberikan kepastian hukum kepada publik Manado sehubungan dengan penanganan kasus 11,5 miliar tersebut.

“Jangan gantung kasus ini, kalau memang tidak ada bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan 4 unit incenerator harusnya di-SP3-kan saja. Karena sampai saat ini penanganan oleh pihak Jaksa di Kejari Manado diduga tidak benar,” tegas Ketua Waraney Santiago Sulut ini.

Kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) Kejaksaan negeri (kejari) Manado, Evans Sinulingga SE SH MH saat dikonfirmasi wartawan selalu mengatakan, pihaknya sementara menunggu tenaga ahli sehubungan dengan penanganan kasus incenerator 11,5 miliar tersebut. (,Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *