Sitaro,Swarakawanua.id- Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) penilaian tahap III 2022 tingkat Kabupaten se-Indonesia oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang diikuti Pemerintah Kabupaten Sitaro diharap beroleh hasil maksimal.
Baru-baru ini Kabupaten Kepulauan Sitaro masuk dalam 10 besar kabupaten di Indonesia yang dinilai sejauh mana efektivitas program kerja yang dicanangkan pemerintah daerah tahun 2022.
“Tim dari Bappenas RI datang melihat dan menilai langsung semua capaian program kerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro”.
Tim penilai sudah mengunjungi beberapa OPD dan telah menemui langsung masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah daerah,dan masyarakat Serta pemerintah sitaro optimis Sitaro akan mendapatkan hasil terbaik.
Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) sebagimana diketahui merupakan kegiatan pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2011 dengan nama Anugerah Pangripta Nusantara (APN) dan sejak tahun 2017 berubah nama menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD).

Tujuan dari PPD adalah mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat direalisasikan.
Tahap penilaian PPD 2022 terdiri dari tiga tahapan yaitu:
1. Penilaian Dokumen RKPD dan Inovasi,
2.Presentasi dan Wawancara,
3.Verifikasi.
Kerangka penilaian PPD tersebut tidak hanya mengevaluasi proses penyusunan dan kualitas dokumen perencanaan, namun juga hasil pencapaian dan inovasi pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.Peningkatan kualitas pelaksanaan PPD dari tahun ke tahun terus diupayakan, beberapa new features dalam penyelenggaraan PPD 2022 diantaranya,

1.Digital Evaluation System, penggunaan aplikasi sistem digital PPD yang mempermudah proses penilaian, dan membantu pemerintah daerah mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
2.Covid-19 Economic Recovery, penilaian yang lebih komprehensif dan adaptif terkait perencanaan dan pencapaian pembangunan terkait pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
3. Strengthening Regional Information, penguatan informasi daerah lebih komprehensif melalui perluasan sistem yang mengakses informasi kabupaten/kota.
4.Leadership Consideration, penguatan proses penilaian dengan mempertimbangkan keterlibatan Kepala Daerah pada tahap presentasi dan wawancara.
(Gops-07)






















