Manado, Swarakwanua.id – Dalam dua agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Tiga tergugat dalam gugatan Class Action masyarakat Desa Sea atas pengrusakan Ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’ tidak memiliki Duplik atas Replik dari penggugat.
Ketua tim kuasa hukum masyarakat Desa Sea Noch Sambouw melalui tim Audy Tujuwale menyebutkan dalam suatu agenda persidangan jika tergugat melalui kuasa hukumnya tak mampu memberikan jawaban kembali berarti mereka sudah bingung untuk menjawab apalagi.
“Dipersidangan kalau hanya berpatokan pada jawaban sebelumnya itu berarti tergugat dan kuasa hukum sudah ‘kena Mental’,” katanya tegas.

Ditanya terkait Duplik dari tergugat VII yang masih memegang teguh pada jawaban awal mereka. Tujuwale mengatakan belum bisa memberikan komentar lebih.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan baru karena mereka memang masih bertetap pada jawaban awal mereka,” ujarnya.
Tujuwale menjelaskan sejak awal persidangan hingga saat ini telah masuk sedang kesembilan titik terang sudah mulai terlihat sejak sidang sebelumnya dimana turut tergugat I dan II membantah pernyataan dari tergugat I dan II.
“Jadi, berdasarkan jawaban turut tergugat I dan II yang bertolak belakang dengan tergugat I sampai VI untuk itu kami optimistis gugatan kami pasti akan diterima,” kata Tujuwale.
Untuk agenda sidang Class Action mendatang yaitu pembuktian. Tujuwale berharap semua berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Kami berharap bukti yang akan dimasukkan sesuai dengan gugatan dan berjalan dengan baik berdasarkan keinginan dan kekuatan kami,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum turut tergugat I dan II Lefrand Sumual menegaskan berdasarkan Duplik yang diberikan sudah sangat jelas berbanding terbalik dengan jawaban dari tergugat I sampai VII.
“Semua sudah jelas dimana kami memang benar-benar membantah apa yang telah disampaikan mereka. Dimana terlihat jelas yang dirusak adalah ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’,” terangnya tegas.
Disamping itu Sumual selaku pengacara menjelaskan jika tidak ada lagi tanggapan atas Replik yang disampaikan penggugat. Kata dia, itu berarti tergugat sudah tidak memiliki materi untuk membantah penyampaian Penggugat.
“Apalagi tergugat VII dimana mereka sudah sanga jelas membantu tergugat II dalam merusak ekosistem’Hutan Mata Air Kolongan’,” tukasnya.

(Mesakh)






















