Caption: Berty Allan Lumempouw. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Bahaya! Garda Tipidkor Sulut tidak main-main terhadap dugaan kasus korupsi di daerah Bumi Nyiur Melambai. Buktinya, Garda Tipidkor resmi melaporkan dugaan kasus korupsi salah satu bupati di provinsi Sulut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,).
Pembina Garda Tipidkor Sulut, Berty Allan Lumempouw saat dikonfirmasi Swarakawanua.id terkait dugaan seabrek indikasi kasus korupsi salah satu kepala daerah yang dibawa ke aparat penegak hukum yakni KPK yang berkantor di gedung Kuningan, tak menapik hal itu.
Menurut Pembina Garda Tipidkor Sulut ini, dirinya sudah melaporkan dugaan kasus korupsi salah satu Bupati di Sulut, sehubungan dengan indikasi empat dugaan kasus korupsi.
Dia membeberkan, pertama indikasi dugaan Setoran pejabat eselon 2 dan eselon 3 ke Bupati dengan modus setiap pejabat menerima TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) wajib setor ke Bupati lewat rekening Bank SulutGo atas nama Rukun yg pengelolaannya lewat org kepercayaan (Oknum Kabag) “Dengan jumlah setoran bervariasi. Ada bukti2 setoran,” terang aktivis bernyali yang pernah melaporkan dua bupati yakni mantan BupatiTalaud Sri Wahyuni Manalip dan Bupati Minut, Vonny Panambunan ke KPK, beberapa tahun silam.
Kedua, disebutkan Lumempouw, dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan serta proyek-proyek infrastruktur pada Dinas. Tahun anggaran 2019, 2020, 2021.
Ketiga, lanjut Lumempouw, dugaan korupsi anggaran Covid 19, pada tahun 2020, 2021.
Dan terakhir yakni keempat adanya dugaan Korupsi Dana APBD.
“Saya sudah menyerahkan semua bukti-bukti ke Aparat Hukum di Jakarta,” tegas dia seraya belum menyebutkan nama Kepala Daerah yang dilaporkan tersebut. “Maaf saya belum menyampaikan nama bupatinya, Karena ini masih sifatnya rahasia laporan ke KPK. Nantinya masyarakat tahu sendiri kalau KPK sudah masuk ke kabupaten tersebut,” kunci aktivis paling vokal dan anti terhadap korupsi di daerah Bumi Nyiur Melambai ini. (Danz*).





















