Soal THR, Ini Kata Wabup Parapaga

Talaud,Swarakawanua.id – Wakil Bupati Kabupaten Talaud Moktar Arunde Parapaga mengatakan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah harus dibayarkan karena itu merupakan amanat undang- undang, peraturan Kementerian Keuangan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Tapi, terkait dengan kapan dibayarkan, itu tergantung masing masing badan dinas karena tergantung dari sistem SIPD. Saya melihat Pak Sekda sudah berusaha maksimal, begitu juga kawan kawan di Dinas keuangan sudah berusaha. Sampai hari ini badan dinas sedang mengejar, jadi tinggal tergantung dari penyesuaian kondisi keuangan dari badan dinas, ” ujar Wabup Parapaga, Kamis (28/4/2022).

“Sistem SIPD sekarang sudah berbeda dengan yang dulu karena sekarang langsung terhubung dengan Kemendagri RI, apalagi dibagian keuangan,” lanjut Wabup Parapaga.

Wabup dan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut selaku Pimpinan Daerah berharap kepada ASN ketika sudah menerima THR supaya dapat memanfaatkannya dengan baik untuk kepentingan keluarga dan boleh meningkatkan perekonomian Daerah.

(triplem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *