Minut, Swarkawanua.id – Usai memastikan menang terhadap Pejabat Hukum Tua Desa Darunu, Kecamatan Wori di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Felisia Paparang bakal gugat pejabat Hukum tua yang sama ke PN Manado.
Dalam putusan PTUN tanggal 28 April 2022 ada lima poin pokok yang harus dilakukan oleh tergugat (pejabat Hukum Tua) yakni ;
-Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya,
-Menyatakan Batal Surat Keputusan Hukum Tua Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa atas nama Felisia Paparang,
-Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Hukum Tua Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa atas nama Felisia Paparang,

-Mewajibkan Tergugat Mengembalikan Penggugat Seperti Kedudukan Semula Sebagai Perangkat Desa Darunu, Kecamatan Wori,
-Menghukum Tergugat Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp 430.200 (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu dua ratus Rupiah).
Feli sapaan akrab mantan pala ini mengatakan setiap kebenaran pasti akang terungkap inilah hasilnya. Kata dia, salinan putusan PTUN sudah ada ditangannya.
“Puji Tuhan salinan putusan sudah ada. Terimakasih atas dukungan semua sehingga saat putusan yang diterbitkan pada 28 April 2022 saya menang atas pejabat Hukum Tua,” ujarnya.

Lanjut Feli mengatakan, dirinya juga sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk tuntutan ganti rugi.
“Meski sudah ada putusan di PTUN namun saya akan kembali menggugat Pejabat Hukum Tua ke PN Manado atas dasar ganti rugi. Tunggu saja gugatan saya selanjutnya,” tukasnya tegas.
(Mesakh)






















