Caption: Lelaki SM alias Samual alias Opa Saat Membuat Surat Pernyataan Tidak Akan Mengulangi Perbuatannya. (*).
alaud,Swarakawanua.id-Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Talaud menciduk seorang pemuda asal Desa Kiama Induk Kecamatan Melonguane lantaran memasang story WhatsApp ( WA) yang diduga bermuatan ujaran kebencian, Sabtu (21/5/2022)
.Lelaki yang diamankan berinisial SM (18) alias Samual alias Opa.
Penangkapan terhadap pelaku yang masih ABG ini berawal dari postingan status WhatsApp yang bermuatan ujaran kebencian yaitu “Kalo dapa lia orng mlong ada di kiama iko bunu pendo le dng drang😡”. Pelaku berinisial SM (18) alias Samuel alias Opa.Postingan pelaku yang menjadi viral itu, kemudian tersebar di sejumlah media sosial hingga ramai menjadi perbincangan warganet di Talaud dan meresahkan masyarakat pengguna media sosial.Akibat dari tersebarnya postingan itu, dan meresahkan warga, sehingga personil Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud pun turun tangan dan berhasil mengamankan pelakunya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K. saat mendapat laporan masyarakat melalui WhatsApp dan menindaklanjuti dengan memerintahkan Team Resmob Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WITA untuk segera menjemput pelaku di kediamannya di Desa Kiama Induk.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke ruang Reskrim Polres kepulauan Talaud untuk menjalani Proses pemeriksaan oleh tim Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan oleh Kanit 2 Sat Reskrim IPDA Yerry Tumundo S.Sos sekaligus melakukan pembinaan kepada pelaku dan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan berisikan bahwa pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi, atau hal- hal lain yang bisa meresahkan dan menggegerkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud.Kasat reskrim mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf dihadapan penyidik didampingi salah satu Perangkat Desa Kiama yaitu Kaur Perencanaan Jhon Pieter Malensang.“Dia menyesal dan bersedia untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang bisa memicu keresahan di masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim.
Apalagi, perbuatan pelaku mengarah ke pidana dan dapat kenakan pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku sudah meminta maaf dan didokumentasikan
bentuk video permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Desa Melonguane dan membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor di Sat Reskrim setiap hari selasa dan kamis,” tuturnya. (triplem)
Post Views: 1,213