Minut, Swarkawanua.id – Sesuai dengan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Senin (23/5/22) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penangan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan.

Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berdasarkan surat instruksi kembali memberlakukan PPKM Level 1 sejak Selasa (24/5/22) sampai Senin (6/6/22) bersama dengan Kabupaten Minahasa, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Kota Manado, Bitung dan Kotamobagu.

Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati (Wabup) Kevin Lotulong mengatakan ini merupakan bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Minut dalam penanganan Covid-19.
“Tentu hal ini tak lepas dari kosnsitenai Pemerintah yang terus gencar melakukan Vaksinasi,” kata Bupati
“Meski berada di PPKM level 1 Saya mengimbau tetap menaati peraturan pemerintah dan terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap aktivitas,” tukas Bupati dan Wabup.
(Mesakh)





















