Pemkab Tabrak Aturan, Ketua DPRD Talaud ‘Lempar Handuk’, Rakyat Kecewa!

Talaud, Swarakawanua.id-Pemerintah Kabupaten Talaud dinilai telah menabrak aturan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di lima kecamatan di daerah Porodisa, julukan Kabupaten Kepulauan Talaud.

DPRD Talaud sendiri tidak mampu berbuat banyak walaupun sudah jelas-jelas Pemkab Talaud melecehkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 dan ditegaskan kembali dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Audensi pululuhan perangkat desa dengan Ketua DPRD Kabupaten Talaud bersama Komisi I sempat mengundang kekecawaan masyarakat, karena Lembaga Dewan tidak bisa mewujudkan aspirasi masyarakat terlebih mengembalikan kedudukan perangkat desa.

Ketua DPRD Talaud Yakop Mangole dalam penjelasannya saat menerima aspirasi masyarakat dan perwakilan perangkat desa di ruang paripurna dewan Talaud, pihaknya sudah melakukan berbagai cari sehubungan dengan masalah pemberhentian perangkat desa kepada Pemkab terlebih Bupati Kepulauan Talaud, Elly E. Lasut.

“DPRD sudah memanggil pihak-pihak terkait termasuk seluruh camat. Bahkan kita juga sudah membuat rekomendasi kepada Bupati Elly Lasut terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang menyalahi aturan serta mekanisme yang ada. Rekomendasi DPRD disampaikan dalam rapat paripurna kepada bupati. Beberapa fraksi juga menyampaikan hal serupa dalam membacakan pemandangan fraksi tapi tidak dihiraukan. Saya dan Bupati beberapa kali duduk bersama dan sudah saya ingatkan. Semua cara sudah kami lakukan, bukan DPRD tidak kerja apalagi tidur.. Saya sarankan ambil langkah hukum atau bisa audensi dengan bupati,” ucap Yakop Mangole yang terkesan lempar handuk atas aspirasi masyarakat kepada pihak Pemkab Talaud. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *