Kuasa Hukum Ciputra Internasional: Kalo Ada Penetapan Eksekusi, Kami Akan Bawa ke Rapat Direksi

Manado, Swarakawanua.id-Terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan 144 kepala keluarga (KK) atau warga yang dulunya nama Kampung Winangun atas tanah seluas 34 hektar yang dikuasai Citraland Manado dari Eks Bank Pinaesaan.

Apalagi putusan MA kemudian permohonan eksekusi lahan oleh warga pemilik lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado telah disetujui, ditanggapi pihak Kuasa Hukum dari PT Ciputra Internasional, Hamamnudin, Sabtu (25/06/2022).

Menurut kuasa hukum PT Ciputra Internasional, pihaknya manejemen sampai saat ini belum menerima surat penetapan eksekusi lahan Citraland dari PN Manado. “Apakah dalam putusan itu ada nama PT Ciputra Internasional,” ungkap dia.

Lanjut dikatakannya, kalau sudah ada surat atau pemberitahuan sudah diterima oleh pihaknya, maka akan disodorkan kepada pihak direksi di perusahan raksasa di Indonesia ini

Dia tidak menampik Jika sudah pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat sehubungan dengan hal itu.
“Jadi uang 1,5 miliar yang saya sampaikan bukan uang ganti rugi tapi hanya kebijakan perusahan kepada masyarakat,” ucap dia.

Dia juga mengakui kalau dirinya sudah berkomunikasi dengan koordinator 144 keluarga pemilik lahan 34 hektar yakni Sony Woba. “Informasi ini juga akan saya sampaikan kepada pihak manajemen terutama rapat dewan direksi,” tutup dia. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *