Tomohon swarakawanua.id-Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga berprofesi sebagai pedagang kaki lima asal Paal 2, terduka pelaku pencurian tas dan dua buah HP, Kamis (14/7/2022).
Tersangka diketahui adalah RA alias Risnawati (35).Tersangka melakukan aksinya ketika sedang berjualan air mineral, dan buah-buahan di acara Hapsa PKB GMIM Juni lalu, yang berlokasi di Stadion Babe Palar, Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH, melalui Katim Anti Bandit TEKAB 35 AIPDA Yanny Watung membenarkan penangkapan tersebut.
” Tersangka kami amankan berdasarkan LP/ 269.a/VI/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT,” terang Watung.
Kejadian yang berawal saat tersangka, bersama suami dan anaknya mengikuti kegiatan Hapsa PKB yang di laksanakan di Stadion Babe Palar. Korban YS alias Yenis (29) warga Kelurahan Bahu lingkungan X, Kecamatan Malayang Kota Manado, saat itu sedang menyaksikan lomba gerak jalan dan menaruh tasnya disamping.
Tak lama, suami korban memanggilnya untuk melakukan foto bersama. Usai foto bersama, korban langsung ke mobil bersama anaknya. Namun korban tersadar, ia lupa mengambil tasnya. Namun ketika ia kembali untuk mengambil tasnya, ternyata sudah tidak ada.
“Tas milik korban itu, berisikan uang dengan Jumlah Rp. 6.000.000, serta 2 buah Handphone merek Redmi dan Merek Oppo, serta beberapa kartu penting,” ungkap Katim.
Team langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan posisi HP tersebut, dengan melakukan trace IMEI. Diketahui HP yang sebelumnya tidak aktif, kemudian diaktifkan kembali. Hasilnya, Team mendapat Posisi HP berada di Kota Manado, tepatnya di jalan raya Paal 2, Kairagi.
Saat itu, posisi HP berada di salah satu kendaraan yang sedang bergerak. Tim kemudian mengikuti titik signal di Hp tersebut, dengan lokasi titik terakhir berada di depan pasar 45.
Selanjutnya tim melakukan pencarian dan menemukan lokasi signal Hp tersebut berada di salah satu mobil mikro, tim pun langsung menaiki kendaraan Mikro tersebut dan mendapati barang bukti yakni handphone jenis Oppo F9 yang di pegang oleh seorang sopir mikro.
Saat melakukan interogasi ke sopir itu, diketahui HP tersebut diberikan oleh istrinya. Mendapat informasi tersebut, Tim
langsung melakukan pencarian terhadap Istrinya yang saat itu sedang berjualan di kompleks taman kesatuan bangsa.
Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Ketika di interogasi, korban mengakui telah mengambil Tas Wanita yang berisi dua buah Hp dan sejumlah uang di Tomohon tepatnya di stadio Babe Palar.
Setelah lakukan pengembangan, Tim kembali temukan barang bukti berupa Handphone Merek Redmi serta Tas Merek Hermes, yang juga berisi kartu-kartu penting.
“Saat ini tersangka sudah berhasil kami amankan dan menggiring IRT itu ke Mako Polres Tomohon untuk di mintai Keterangan lebih lanjut,”tukas Katim
Akibat kejadian tersebut, korban YS alias Yenis mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 13.000.000.(Echa)





















