Sitaro,Swarakawanua.id-Bertempat diruang sidang gedung dewan perwakilan daerah Sitaro Bupati Evangelian Sasingen mengikuti penutupan sidang paripurna II masa persidangan ketiga DPRD Kabupaten Sitaro tahun 2022 dengan agenda pengambilan keputusan Dewan terhadap Raancangan Perubahan Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2022, Jumat (19/8).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sitaro Djon Janis didampingi Wakil Ketua I,Bob Nover Janis dan Wakil Ketua II, Jotje Luntungan serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sitaro, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sitaro, Sekretaris Daerah Denny Kondoj beserta seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sitaro.
Pada kesempatan itu Bupati Sitaro Evangelian Sasingen menyebutkan, pihaknya bersama pimpinan dan anggota dewan telah menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2022 menjadi dokumen yang definitif serta telah dituangkan pula dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD.
Sesuai kesepakatan bersama perubahan KUA Dan PPAS tahun 2022,secara ringkas struktur perubahan APBD tahun 2022 meliputi pendapatan belanja sebagai berikut:

1.Pendapatan daerah Rp.560.771.183.723,00 Berkurang Rp.2.982.786.810,00(0,53%) dibanding APBD induk tahun 2022,Rp.563.753.970.533,00,
2.Belanja daerah APBD induk tahun 2022 Rp.582.141.217.971,00 meningkat menjadi Rp.32.149.293.621.00 atau(5.23%)menjadi sebesar Rp.614.290.511.592,00 pada perubahan APBD tahun 2022,
3.Penerimaan pembiayaan perubahan daerah terjadi karena hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Sitaro tahun 2021 terdapat Silpa.
Lanjut Sasingen,Secara khusus disampaikan terima kasih kepada badan anggaran DPRD Sitaro dan pimpinan serta anggota yang telah bekerja maksimal.
“Kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kuncinya.(Gops-07)






















