FAS Sosper Fakir Miskin Dan Anak Terlantar serta Disabilitas

Sangihe,Swarakawanua.id-Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransicus Andy silangen Spb Kbd, laksanakan sosialisasi Perda nomor 2 2021 tentang Anak terlantar dan fakir miskin.

Perda ini merupakan jaminan terhadap hak para warga miskin dan anak terlantar yang ada di Sulawesi utara.

Ketua DPRD Sulut Andy Silangen mengatakan, sosialisasi Perda yang dilakukan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, contohnya perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Tak hanya itu, kehadiran rekan-rekan penyandang disabilitas disulut akan semakin diakui pemerintah maupun masyarakat luas,”Kata FAS.

Lanjutnya,hal ini dikuatkan dengan kehadiran perda disabilitas.Dimana ada beberapa pasal dalam perda menjelaskan bahwa instansi ataupun perusahaan wajib memperkerjakan penyandang disabilitas, serta pemerintah juga wajib memberikan pendidikan khusus bagi kaum disabilitas dan memegang teguh hak-hak penyandang disabilitas.(Gops-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *