Sangihe,Swarakawanua.id-Komisi penyiaran Publik Daerah (KPID) Sulawesi Utara, laksanakan sosialisasi uji konsekuensi informasi publik dipapanuhung tampunganlawo Rabu(28/9/22).
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, termaksuk dikabupaten Sangihe.
Undang-undang 14 2008 mencakup pengklasifikasian informasi dimana terdiri dari informasi yang perlu disediakan diumumkan secara berkala,serta wajib tersedia setiap saat.
Penjabat Bupati kepulauan Sangihe dr Rinny Silangen Tamuntuan mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan saat ini menjadi kesempatan yang baik karena penting bagi setiap kita untuk memahami tentang UU KIP.
“Kita dapat menghindari terjadinya sengketa informasi publik seperti beberapa kali yang terjadi,”tegas Bupati Rinny.

Lanjutnya,dengan kehadiran narasumber dari komisi penyiaran Publik Indonesia daerah provinsi Sulawesi Utara dapat membantu peserta selaku para pemberi informasi untuk dapat lebih memahami akan hal ini,sehingga akan benar-benar bermanfaat dalam menjaga keterbukaan informasi publik demi terciptanya pemerintah yang baik(Good Governance) dikabupaten kepulauan Sangihe,cetus Bupati perempuan pertama di Sangihe.
Hadir langsung dalam kegiatan ini serta memberikan materi ketua KPID Sulut Reidi Ferdinand Sumual,S.Sos,SH.(Gops-07)






















