Manado, SwaraKawanua.id – Viralnya pemberitaan penangkapan beberapa oknum jurnalis, oleh Satreskrim Polresta Manado, akibat laporan dari Pengelola RM Dabu Dabu Lemong, berakhir dengan Restorative Justice, Rabu (09/11/2022).
Dimana permasalahan berawal dari ditemukannya lalat dan sehelai rambut pada minuman dan makanan, di Restoran sea food Dabu-dabu lemong yang terletak di jalan Boulevard Dua Kecamatan Tuminting.
Terkait hal itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melakukan penegakan hukum pidana dengan mengakomodir norma dan nilai sosial melalui restorative justice.
“Kami pihak kepolisian Polresta Manado menyampaikan bahwa perkara antara pihak dabu-dabu Lemong dengan empat oknum wartawan sudah selesai dan kita hentikan proses penyidikannya.” Jelas Kapolresta Manado.
“Hal ini didukung dengan adanya etikat baik dari kedua bela pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah yang berkeadilan yaitu melalui restorasi justice.” Tambahnya.
“Melalui peristiwa ini, marilah kita jadikan pelajaran dan pengalaman bersama untuk kedepannya kita lebih berhati-hati lagi.” Tutupnya.
Dalam Kesempatan tersebut, kedua bela pihak telah sepakat untuk saling memaafkan dengan ditandai saling berjabat tangan dan diserahkannya surat perintah penghentian penyidikan kepada masing-masing wartawan.(RS)






















