Minut, Swarakawanua.id – Sudah lengkapnya berkas atau biasa disebut P21, Anak Baru Gede (ABG) CL (14) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Airmadidi Rabu (12/4/23).
Kapolsek Airmadii IPTU Yussi melalui Kanit Reskrim IPDA Jefrri D Bassay menerangkan berdasarkan kejadian ini CL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksima tujuh tahun penjara.
“Berkas sudah lengkap dan pelaku bersama Barang Bukti (Babuk) sudah kami serahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Lanjutnya, Kanit bertubuh kekar ini menjelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh CL. Ia menuturkan Tempat Kejadi Perkara (TKP) oleh pelaku di Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi pada Kamis (23/3/23) Pukul 03.00 wita.
“Jadi, berdasarkan keterangan korban pelaku membobol jendela rumah korban yang terbuat dari tripleks. Kebetulan kunci motor korban berada diatas meja hias berdekatan dengan Polsek merek Samsung A10S yang dicharher juga tak lepas dari pandang pelaku,” tutur Kanit yang biasa disapa Kaka Nyong ini menambahkan.(Mesakh)






















