Talaud, Swarakawanua.id – Adanya pemberitaan disalah satu media yang menyebutkan bahwa Paripurna Penetapan APBD-P T.A 2022 lalu dinilai menyalahi aturan karena tidak lengkapnya anggota DPRD atau disebut tidak korum langsunng ditanggapi oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) Arcan Bawangun, Jumat (12/5/23).
Dikatakannya, pada paripurna Penetapatan APBD-P T.A 2022 bulan September lalu berdasarkan daftar hadir jumlah anggota DPRD ada 18 orang. “Sesuai dengan tatip DPRD paripurna Penetapatan sudah korum jika anggota DPRD bejumlah 18 orang. Kalau tidak sesuai paripurna jelas-jelas tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Tak hanya itu Bawangun juga menyampaikan,bahwa sebelum rapat paripurna penetapan APBD-P TA 2022,di gelar DPRD Talaud telah melaksanakan rapat gabungan Komisi pada jam sebelumnya, sehingga keputusan untuk melangsungkan rapat paripurna bisa di laksanakan. ” Sebelum rapat paripurna penetapan berlangsung telah di laksanakan rapat banggar DPRD dan TAPD dalam rangka membahas R-APBDP,” tuturnya.
“Jadi, Tidak ada istilah bahwa rapat paripurna itu adalah kemauan Ketua DPRD, melainkan seluruh komisi gabungan yang hadir menyetujui rapat paripurna tersebut hingga di nyatakan Kourum,”jelas Bawangun
Ia menyebutkan beberapa waktu lalu ada salah satu wartawan di manado pada waktu lalu. Tapi dia tidak memberikan tanggapan apa karena menurutnya itu bukan wewenang Sekretaris DPRD.
“Saya hanya mengucapkan No Comment (tidak ada komentar) karena berdasarkan aturan saya tidak bisa memberikan komentar karena tidak ada kewenangan,tanpa ada persetujuan dari pimpinan DPRD terutama Ketua DPRD Talaud,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan,telah melalui prosedur tahapan seperti melakukan koordinasi bersama Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara.
“Dapat saya luruskan bahwa menyikapi adalah kewenangan pimpinan DPRD, dan saya tidak berwenang tentang hal itu, kecuali ada pelimpahan dari ketua DPRD sehingga saya dapat menjelaskan,”pungkas Arvan Bawangun yang merupakan Ketua Dewan Adat Kabupaten Kepulauan Talaud.(Fany Wauda)



























