Press Release Dipimpin Kapolres Talaud Kasus Pembunuhan Di Desa Niampak Didampingi Kasie Humas Kasad Reskrim

SwaraKawanua.id, Talaud, Polres Kepulauan Talaud gelar Press Release ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Niampak,Kecamatan Beo Selatan,Kabupaten Kepulauan Talaud, pada , Senin (7/8/2023), berapaa hari lalu

Press release ungkap kasus pembunuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir didampingi Kasie humas AKP Olden Arunde dan Kasad Reskrim Iptu Jolly Bansaga ini digelar di gedung serbaguna Mapolres Talaud, Rabu, (9/8/2023).

Dalam press release juga digelar pelaku, berikut barang bukti terkait dengan ungkap kasus pembunuhan tersebut berupa, satu pasang sandal milik korban, dua botol dan pecahan botol minuman beralkohol merk SS, hoody hitam milik tersangka, kous milik korban,

Pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan Polres Talaud yakni NG alias Nofri (23), warga Desa Niampak,Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Talaud.

” Kapolres Talaud AKBP Muhammad Chaidir menjelaskan pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim dan Intel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Jolly Bansaga dan Kasad Intel Stenly Rondonuwu pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekira pukul 15.30 WITA,dirumah keluarga pelaku di Desa Rusoh.

” Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan langsung menuju TKP,setelah diadakan peyelidikan, diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan yakni pria berinisial (NG) 23 alias Nofri, dan yang menjadi Korban pria berinisial (PAM) alias Panji warga kelurahan Beo timur, Kecamatan Beo,” jelanya.

Kapolres juga menerangkan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi korban meninggal di TKP dan usai melakukan aksinya tersangka telah melarikan diri ke hutan,setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan pencarian terhadap tersangka di wilayah hutan Desa Niampak dan Niampak utara juga Rusoh.

” Setelah beberapa jam melakukan pencarian,tim mendapatkan informasi tersangka akan menyerahkan diri,kemudian tim langsung menuju ke tempat tersangka dan langsung diamankan ke mapolres kepulauan Talaud,”tutur Kapolres Chaidir

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,menurut Kapolres tersangka mengakui dan membenarkan perbuatannya,telah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban.

” Setelah diperiksa, tersangka mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menikam beberapa kali ke arah tubuh korban,serta mengayunkan pisau sehingga mengenai telinga dan juga memukul korban dengan botol minuman,”ungkap TS.

Kapolres Talaud juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan,motif tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut diduga sakit hati,karena korban mengejek tersangka dengan kalimat yang tidak pantas dan diucapkan secara berulang-ulang.”katanya

” Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHPidana,” pungkas Kapolres Muhammad Chaidir. (Fany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *