Dihukum Mahkama Agung, PD Pasar Manado Wajib Bayar 876 Juta ke Rogi Cs

Manado,Swarakawanua.id-PD Pasar Manado wajib membayar 876 juta kepada 8 orang mantan karyawan yang diberhentikan perusahan Plat Merah tersebut beberapa tahun lalu.

Itu dibuktikan lewat putusan  Makamah Agung (MA) yang  menolak permohonan kasasi PD Pasar Manado.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 158/Pdt.Sus-PHI/2023 yang disiar melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam situs resmi MA.

Dimana, Direksi PD Pasar Manado terbukti sembrono memberhentikan delapan karyawan beberapa tahun lalu. Kebijakan tanpa membayar pesangon dan sejumlah hak mantan karyawan itu berujung gugatan hukum. PD Pasar pun ambruk di Mahkamah Agung RI. Direksi perusahaan itu  dianggap sembrono karena menabrak Undang-undangKetenagakerjaan.

Mengenai sengketa antara 8 karyawan (penggugat) dan PD Pasar Manado sebagai tergugat yang diwakili pengacara J. Dondokambey SH, Mahkamah Agung  memutuskan sejumlah poin amar putusan. Salah satunya memerintahkan PD Pasar membayar pesangon dan uang penghargaan kepada 8 penggugat yakni Benjamin Rogi Cs.

Amar putusan Mahkamah Agung mengenai sengketa mantan karyawan dan PD Pasar Manado diantaranya.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan perselisihan hubungan inbel

2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan Tergugat
Kepada Para Penggugat tidak sah dan tidak beralasan hukum.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang telah
bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat
putus karena oleh karena Para Penggugat telah masuk dalam usia
pensiun terhitung sejak putusan ini dibacakan.

5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para
Penggugat dalam perkara ini.

6. Menyatakan sah menurut hukum hubungan kerja antara Para Pengguat dan Tergugat.

7. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, cuti yang belum diambil dan belum gugur selama 12 hari,
upah yang belum dibayar kepada Penggugat akibat pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat.

Adapun jumlah uang yang harus dibayarkan ke masing-masing penggugat yakni
Rp876.613.918,00 (delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan belas rupiah).

Dikonfirmaai terpisah pada Senin malam, Direktur PD Pasar Manado Lucky Senduk mengaku kaget dengan putusan tersebut karena memang PD Pasar belum mengajukan kasasi.

“Torang blm kasasi masa so ada putusan,” jawab Senduk via ponsel singkat. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *