Tamuntuan Lantik 5 Pejabat Eselon 2 Sangihe

Sangihe,Swarakawanua.id-Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan melantik 5 Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe.

Pengambilan sumpah janji dilakukan di ruang serbaguna rumah jabatan Bupati Kepulauan Sangihe.

Dalam sambutannya Tamuntuan mengatakan, pengambilan sumpah janji ini merupakan. penyegaran atau hal biasa bagi para pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemda Sangihe.

Ini sudah sesuai aturan serta mekanisme yang berlaku bagi abdi negara dan tentu sesuai kebutuhan pemerintah.

“Ini dilaksanakan setelah 5 pejabat ini menjabat selama lebih dari dua tahun serta mencegah kejenuhan dalam melaksanakan tugas,”kata Bupati.

Lanjut Tamuntuan, pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah dapat membangun komunikasi yang baik dan menyelesaikan administrasi yang belum selesai dari jabatan sebelumnya,serta peningkatan kinerja, tanggung jawab, dan loyalitas dari pejabat baru dalam menjalankan tugas.

Berikut Nama-nama pejabat yang dilantik:

Vebe A. K. Bawole, S. Sos Jabatan lama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah, Jabatan Baru Assisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dra. Olga Makasidamo Jabatan Lama Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Godfriet Pella, S.P Jabatan lama Kepala Dinas Pertanian Daerah, Jabatan Baru sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Drs. Djoli Mandak, M. Pd Jabatan lama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Jabatan Baru Sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Frangki Nantingkaseh, S. Pi Jabatan lama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pertanian Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.(Gops-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *